WNI Pemegang E-Paspor Kini Bisa Apply Bebas Visa Jepang via Online, Begini Caranya

Melalui sistem baru ini, pemohon tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC) dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 30 Mar 2023, 15:34 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 15:11 WIB
Paspor Baru Kini Berlaku 10 Tahun
Petugas melakukan perekaman data pemohon pembuatan paspor Republik Indonesia (RI) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk semua jenis permohonan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor) kini bisa mengajukan pembuatan bebas visa atau visa waiver secara online. 

"Berdasarkan kebijakan Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, Registrasi Pra-keberangkatan secara daring (online) dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)," demikian pengumuman Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, seperti dikutip pada Kamis (30/3/2023).

Aplikan yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC) dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.

Cara dan Prosedur Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan menggunakan JAVES:

  • Pemohon membuat akun di situs web JAVES
  • Pemohon kemudian mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan
  • Setelah prosedur registrasi selesai, pemohon akan menerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai dan dapat menampilkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)" di gawai elektronik seperti ponsel cerdas atau tablet milik pemohon
  • Tautan situs web registrasi pembebasan visa (JAVES) yaitu, https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko

     

 

Catatan Mengenai Penggunaan JAVES

FOTO: Cegah COVID-19 Omicron, Jepang Larang Masuk Semua Warga Asing
Pesawat Japan Airlines terlihat pada landasan di Bandara Internasional Haneda, Tokyo, Jepang, Senin (29/11/2021). (Dok. AP Photo/Koji Sasahara)
  • Pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" di gawai (ponsel cerdas, tablet, dll) miliknya. Mohon agar diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti.
  • Aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC) dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di E-paspor.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya