Liputan6.com, Tokyo - KBRI Tokyo memfasilitasi acara pengukuhan Pengurus Cabang Istimewa (PCI) Muhammadiyah dan Aisyiyah di Jepang periode 2023-2025. Acara digelar di Wisma Tokyo pada Minggu (24/9).
Berdasarkan rilis resmi KBRI Tokyo, Senin (25/9/2023), acara itu turut dihadiri Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang Heri Akhmadi. Hadir pula secara virtual di pelantikan PCIM Jepang ini Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Agung Danarto dan Ketua Umum PP Aisyiyah Salmah Orbayinah.
Dubes Heri Akhmadi yang didampingi Ibu Nuning Akhmadi dalam sambutannya berharap PCIM Jepang dapat bersinergi dengan kelompok-kelompok masyarakat Indonesia lainnya di Jepang.
Advertisement
“Muhammadiyah sejak sebelum dan setelah kemerdekaan terus konsisten merekatkan persatuan termasuk berkontribusi besar dalam pemajuan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan bangsa. Keberadaan PCIM dan PCIA di Jepang ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak industri kesehatan, pendidikan, dan penguatan UMKM,” ujar Dubes Heri.
“KBRI Tokyo terus bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk PCIM dan PCIA. Warga Indonesia di Jepang di pertengahan 2023 ini dari data imigrasi di Jepang diperkirakan mencapai lebih dari 120 ribu orang. 70% di antaranya adalah pekerja migran. Diharapkan kerja sama erat dengan PCIM dan PCIA untuk membantu dan merawat warga kita yang membutuhkan, semua itu tidak dapat dilakukan sendiri oleh KBRI,” tambahnya.
Dukungan KBRI Tokyo
Ketua PCI Muhammadiyah Jepang Ridwan Wicaksono mengapresiasi dukungan penuh Dubes Heri Akhmadi dan KBRI Tokyo dalam pelantikan PCIM dan PCIA Jepang periode 2023-2025.
“Dukungan dari Bapak Dubes dan jajaran KBRI Tokyo menjadi penyemangat dan teladan bagi kami dalam menjalankan amanat aktivitas organisasi. Kerja sama erat PCIM, PCIA dengan KBRI Tokyo dapat saling menguatkan dalam membina warga Indonesia di Jepang di berbagai bidang seperti pendidikan dan kesehatan,” kata Ridwan Wicaksono.
Hal senada juga disampaikan Ketua PCIA Jepang Kholifatul Arifah.
Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto dan Ketua Umum PP Aisyiyah Salmah Orbayinah yang hadir secara online berharap keberadaan PCIM dan PCIA Jepang dapat menjadi jembatan amal usaha yang ada di Indonesia dengan yang ada di Jepang.
Dalam kesempatan tersebut KBRI Tokyo juga memberikan bantuan dana pembinaan.
Acara pelantikan PCI Muhammadiyah dan Aisyiyah Jepang ini juga dihadiri berbagai komunitas masyarakat Indonesia di Jepang di antaranya adalah Keluarga Masyarakat Islam Indonesia Jepang and Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Jepang.
Advertisement
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Divonis 1 Tahun Penjara
Beralih ke dalam negeri, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin yang merupakan eks peneliti BRIN. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Bambang Setyawan menyebut, terdakwa Andi terbukti melanggar pasal pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp10 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujarnya membacakan amar putusan, Selasa (19/9/2023).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan secara nasional, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan rasa kebencian pada salah satu organisasi kemasyarakatan di Indonesia yaitu Perserikatan Muhammadiyah.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses pemeriksaan persidangan. Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih dapat merubah perilakunya di kemudian hari," tegas Ketua Majelis Hakim Bambang.
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Mendapati vonis ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal yang sama.
"Kami pikir-pikir yang mulia" ujar kuasa hukum terdakwa dan JPU secara bergantian.
Vonis terhadap terdakwa Andi ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU kejari Jombang, menuntut terdakwa dengan ancaman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Diketahui, Andi Pangerang yang sebelumnya peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.
Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi Islam yakni Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 Hijriah.
Advertisement