Penistaan Agama di Pakistan: Pelajar Dijatuhi Hukuman Mati terkait Chat WhatsApp

Hakim mengatakan remaja berusia 22 tahun dijatuhi hukuman mati karena menyiapkan foto dan video yang berisi kata-kata yang menghina Nabi Muhammad dan istri-istrinya.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 09 Mar 2024, 09:07 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2024, 09:07 WIB
Ilustrasi WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp. (Image by Beatriz Jacob from Pixabay)

Liputan6.com, Islamabad - Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pelajar berusia 22 tahun atas tuduhan penistaan ​​agama melalui pesan Whatsapp. Pengadilan di Provinsi Punjab mengatakan dia membagikan gambar dan video yang menghujat agama dengan tujuan membuat marah perasaan umat Islam.

Seorang anak berusia 17 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai bagian dari kasus yang sama. Keduanya membantah melakukan kesalahan. Demikian seperti dilansir BBC, Sabtu (9/3/2024).

Penistaan agama dapat dihukum mati di Pakistan. Beberapa orang telah digantung bahkan sebelum kasus mereka diadili.

Pengaduan tersebut diajukan pada tahun 2022 oleh unit kejahatan dunia maya Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) di Lahore, ibu kota Punjab.

Kasus ini dirujuk ke pengadilan setempat, tepatnya di Kota Gujranwala.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menghina Nabi Muhammad

Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan. (Freepik/Racool_studio)

Dalam putusannya pekan ini, hakim mengatakan remaja berusia 22 tahun dijatuhi hukuman mati karena menyiapkan foto dan video yang berisi kata-kata yang menghina Nabi Muhammad dan istri-istrinya.

Terdakwa yang lebih muda dijatuhi hukuman seumur hidup karena membagikan materi tersebut.

Penggugat menuduh dia menerima video dan foto dari tiga nomor ponsel berbeda.

FIA mengungkapkan telah memeriksa telepon penggugat dan menetapkan bahwa "materi tidak senonoh" telah dikirimkan kepadanya.

Pengacara pembela berpendapat bahwa kedua mahasiswa "terjebak dalam kasus palsu".


Terpidana Mati Ajukan Banding

Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan. (Freepik/Jcomp)

Ayah dari terpidana mati, yang identitasnya belum diungkapkan, menuturkan kepada BBC bahwa dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lahore.

"Siswa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman mati, karena dia masih di bawah umur," kata pengadilan.

Undang-undang yang melarang penistaan ​​agama pertama kali dikodifikasikan oleh penguasa India di Inggris dan diperluas pada tahun 1980-an di bawah pemerintahan militer Pakistan.

Agustus lalu, sejumlah gereja dan rumah dibakar di Kota Jaranwala setelah dua pria Kristen dituduh merusak Al-Qur'an.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya