Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengatakan telah menerima pengaduan mengenai mantan anggota DPRD Indramayu, Robiin, yang diduga terjebak di perusahaan online scam di Myawaddy, Myanmar.
"Koordinasi segera dilakukan dengan KBRI Yangon. Berdasarkan pendalaman, Robiin berada di wilayah Hpa Lu, Myawaddy. Wilayah ini merupakan daerah terpencil dan lokasi konflik bersenjata antara kelompok etnis bersenjata dengan militer Myanmar," tutur Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (12/10/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut, Judha menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan Kemlu RI dan KBRI Yangon.
Advertisement
"Antara lain penyampaian beberapa nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar, koordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional. Tercatat setidaknya terdapat 59 negara yang memiliki kasus serupa di Myawaddy," terang Judha.
"Saat ini tercatat terdapat 81 kasus WNI di Myawaddy, termasuk kasus Robiin, yang masih terus ditangani. Meskipun selama tahun 2024, 53 WNI telah berhasil dikeluarkan dari Myawaddy, namun penambahan kasus baru masih terus terjadi."
Terkait kasus serupa, Kemlu RI kembali mengimbau agar masyarakat berhati hati dengan tawaran kerja luar negeri melalui media sosial dan selalu mengikuti prosedur resmi penempatan kerja luar negeri.