Liputan6.com, Seoul - Penyidik mengajukan permintaan surat perintah untuk menahan presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, atas penerapan darurat militer. Ini menjadi yang pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan permintaan seperti ini diajukan untuk seorang presiden yang sedang menjabat.
Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengajukan permintaan tersebut ke Pengadilan Distrik Barat Seoul pada Jumat (17/1/2025), pukul 17.40 waktu setempat, menuduh Yoon Suk Yeol memimpin pemberontakan dan menyalahgunakan wewenang atas penerapan darurat militer yang berlaku singkat pada 3 Desember 2024. Demikian seperti dikutip kantor berita Yonhap.
Baca Juga
Yoon Suk Yeol dituduh mendeklarasikan darurat militer ilegal dan tidak konstitusional untuk melakukan pemberontakan. Dia juga diduga mengeluarkan perintah yang melarang kegiatan politik di Majelis Nasional dan mengerahkan pasukan serta polisi untuk menutup parlemen agar upaya mencabut darurat militer gagal.
Advertisement
Tuduhan lainnya terhadap Yoon Suk Yeol adalah mencoba menangkap dan menahan politikus penting serta pegawai pengawas pemilu.
Permintaan surat perintah penahanan ini diajukan dua hari setelah penyidik menangkap Yoon Suk Yeol di rumahnya dan membawanya ke pusat penahanan setelah diperiksa.
Pengadilan dijadwalkan menggelar sidang pada Sabtu (18/1) pukul 14.00 waktu setempat untuk membahas apakah akan secara resmi mengeluarkan surat perintah penahanan Yoon Suk Yeol.
Faktor-faktor seperti risiko terdakwa melarikan diri atau merusak bukti dan apakah terdakwa telah menjelaskan posisinya akan dipertimbangkan.
Pembelaan Diri Yoon Suk Yeol
Berdasarkan hukum Korea Selatan, seorang terdakwa dapat ditahan selama 48 jam berdasarkan surat perintah penahanan. Surat perintah penahanan resmi diperlukan untuk menahan terdakwa lebih lama.
Sejak ditahan, Yoon Suk Yeol menolak untuk diinterogasi terkait penerapan darurat militer. Dia mengajukan permintaan ke Pengadilan Distrik Seoul Pusat untuk meninjau keabsahan penahanannya, namun pengadilan menolaknya pada Kamis (16/1) malam, sehingga Yoon Suk Yeol tetap berada dalam penahanan.
Yoon Suk Yeol membela penerapan darurat militer yang diumumkannya, dengan menyatakan hal tersebut bukanlah sebuah kejahatan, melainkan "pemanfaatan wewenang presiden untuk mengatasi krisis nasional".
Masih belum jelas apakah Yoon Suk Yeol akan hadir dalam sidang permohonan surat perintah penahanan yang dijadwalkan pada Sabtu.
Jika Yoon Suk Yeol memutuskan untuk tidak menghadiri sidang, pengadilan akan memutuskan apakah surat perintah akan dikeluarkan melalui sidang tertulis atau berdasarkan pertanyaan yang dihadiri oleh jaksa dan pengacaranya.    Â
Advertisement