Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tahun 2014 ini berhasil melakukan pengawasan peredaran kosmetika di Indonesia. Hasilnya, 68 item kosmetika mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
"Ditemukan sebanyak 32 kosmetika buatan luar negeri dan 36 kosmetika buatan dalam negeri," ungkap Kepala BPOM Roy Sparringa dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Gedung C BPOM, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Baca Juga
Diantara 68 produk tersebut, 37 tidak ternotifikasi (terdaftar) dan 31 memiliki nomor notifikasi yang telah dibatalkan oleh BPOM.
Advertisement
Sebagian besar produk kosmetika berbahaya didominasi oleh kandungan bahan pewarna dilarang (merah K3 dan rhodamin), cemaran logam berat Pb, dan merkuri yang akan membahayakan kesehatan bila digunakan. Mulai dari infeksi hingga cacat janin.
BPOM pun dengan tegas meminta masyarakat untuk tidak menggunakaan kosmetika mengandung bahan berbahaya berikut ini;
Daftar Kosmetika Berbahaya
1. BAOLISHI Lipstick No 15 (gold case)
2. BAOLISHI Lipatick No 15 (yellow case)
3. BAOLISHI Lipstick No 20 (gold case)
4. BAOLISHI Lipstick No 20 (green case)
5. BAOLISHI Lipstick No 20 (red case)
6. BAOLISHI Lipstick No 20 (yellow case)
7. BAOLISHI Lipstick No 25
8. BAOLISHI Lipstick No 33
9 KISS Beauty No 7
10. KISS Beauty No 8 (pink case)
Advertisement
30 - 45
46 - 60
Advertisement
61- 68
Advertisement