Liputan6.com, Jakarta Menilik kasus remaja yang menghina dan mengancam Presiden Jokowi lewat video viral, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Koordinasi tersebut yakni dengan menyelesaikan kasus melalui Undang-undang Sistem Peradilan Anak.
Baca Juga
Advertisement
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selama memproses kasus anak yang menghina Jokowi. Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan Hukum, Putu Elvina, yang ditemui dalam sesi konferensi pers, menegaskan alasan anak itu hina Jokowi perlu diusut. Menurutnya, tindakan remaja tersebut bisa saja karena terpengaruh lingkungan.Â
"Harus dicari, kenapa anak melakukan hal itu. Tentunya, bisa dipengaruhi lingkungan. Anak bisa mudah dipengaruhi teman-temannya sehingga bisa melakukan perbuatan yang bersifat tantangan atau uji nyali," kata Putu di Kantor KPAI, Jakarta pada Senin (28/5/2018).
Remaja cenderung tidak memikirkan dampak atau risiko yang akan ditanggung karena aksinya. Ini disebabkan dorongan emosional yang menyelimuti diri remaja, tak terkecuali pelaku berusia 16 tahun ini.
Â
Â
Â
Simak video menarik berikut ini:
Lakukan Pembinaan
Untuk penyelesaian kasus remaja yang menghina Jokowi, KPAI mendorong upaya keluarga melakukan pembinaan terhadap anak agar anak tidak mengulangi perbuatan tersebut. Pembinaan ini sebagai bentuk edukasi.
"Proses penanganan lebih edukatif. Walau mungkin hanya candaan, anak harus meminta maaf. Anak juga perlu diberi tahu soal bagaimana menggunakan media sosial dengan baik," ujar Putu.
Adanya edukasi terkait penggunaan media sosial kepada anak bertujuan agar anak terlindungi dari efek negatif penggunaan media sosial.
Advertisement