Liputan6.com, Jakarta Aryanti Baramuli Putri dari Komunitas Penyintas Kanker tidak setuju atas dikeluarkannya obat kanker kolorektal (usus) Bevacizumab dan Cetuximab dari daftar Formularium Nasional (Fornas).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan momor HK.01.07/MENKES/707/2018, kedua obat tersebut tidak lagi dijamin Program Jaminan Kesehatan (JKN) BPJS Kesehatan per 1 Maret 2019.
Baca Juga
Aryanti pun menyuarakan keprihatinan atas kondisi tersebut. Yang juga mewakili pasien kanker lain.
Advertisement
"Pada Juni 2018, kami menghadiri diskusi terkait hasil studi yang mana dua obat kanker ini dinilai tidak efektif. Jadi, obat Bevacizumab dan Cetuximab ini tidak direkomendasikan lagi masuk program JKN," kata Aryanti dalam konferensi pers di bilangan Tebet, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.
Padahal, lanjutnya, pasien tergantung dokternya. Dokter akan merekomendasikan obat tersebut sesuai kondisi pasien.
"Ini akan merugikan pasien. Harapan hidup pasien bisa menurun. Kanker usus itu peringkat keempat bagi perempuan dan peringkat kedua pada laki-laki," Aryanti menjelaskan.
Biaya pengobatan tidak murah dan tidak semua pasien kanker mampu membiayai obat sendiri. Pada akhirnya, mengganggu ekonomi keluarga.