Atasi Defisit, Pemerintah Setuju Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah setuju untuk menaiklan iuran BPJS Kesehatan tapi soal besaran masih akan dibahas dalam rapat terbatas bersama Jokowi.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2019, 17:00 WIB
Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah setuju untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan demi menekan defisit. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah setuju untuk menaikkan iuran JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sebagai solusi untuk mengatasi defisit mencapai Rp19,41 triliun.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menjelaskan hal tersebut telah disetujui pada rapat terbatas bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris. Kenaikan iuran tersebut, kata JK, masih dibahas kembali dalam rapat terbatas selanjutnya bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

''Pertama, kita setuju untuk menaikkan iuran. Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya,'' kata JK di kantornya Jalan Merdeka Utara, Selasa (30/7/2019).

Kemudian, menurut JK, Jokowi juga setuju untuk perbaikan manajemen serta sistem kontrol BPJS Kesehatan. Tidak hanya itu, pemerintah setuju BPJS Kesehatan melakukan desentralisasi.

''Karena tak mungkin suatu instansi bisa mengontrol 200 juta lebih anggotanya. Harus didaerahkan, didesentralisasi. Supaya rentan kendalinya, supaya 2.500 yg melayani BPJS bisa dibina, diawasi oleh gubernur atau bupati setempat. Sehingga sistemnya lebih dekat, lebih mudah melayani masyarakat,'' lanjut JK.

 

Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Jokowi menggelar rapat terbatas bersama menteri kabinet kerja dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris. Dalam rapat tersebut membahas terkait dengan pendapatan dan belanja serta langkah-langkah pelayanan kesehatan.

Di kesempatan tersebut Fahmi menjelaskan dengan mengandalkan skema supply chain financing (SFC) untuk mengatasi defisit pembayaran ke berbagai fasilitas kesehatan atau Rumah Sakit (RS), sembari menunggu solusi lain dari pemerintah.

Supply chain financing adalah kegiatan pendanaan yang diberikan kepada pihak-pihak dalam rantai pasokan pekerjaan yang berasal dari pemberi kerja rekanan Aktivaku. Dengan fasilitas SCF maka peminjam dapat memperoleh pembayaran lebih cepat atas pekerjaan yang telah dilakukan tanpa harus menyediakan jaminan secara penuh.

"Intinya ini diselesaikan, sementara itu kita punya mekanisme di supply chain financing, yang rumah sakit akan menjaga cash flow-nya," kaya Fahmi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).

 

Penulis: Intan Umbari Prihatin

Saksikan juga video menarik berikut

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya