BPJS Kesehatan Siap Laksanakan Verifikasi Klaim Akibat COVID-19

BPJS Kesehatan laksanakan verifikasi klaim layanan kesehatan akibat COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 16 Apr 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2020, 13:00 WIB
Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Warga mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas peserta BPJS Kesehatan akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan menyatakan siap melaksanakan verifikasi klaim pelayanan kesehatan akibat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di rumah sakit, sesuai penugasan dari Pemerintah.

Penugasan tersebut termaktub dalam surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim COVID-19.

“Tentunya, BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (16/4/2020).

"Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan."


Isi Penugasan Khusus

petugas medis RSUD Anutapura Palu
Petugas RSUD Anutapura Palu sedang menyiapkan peralatan medis untuk menangani pasien covid-19, saat dilaksanakan simulasi penanganan. (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Poin-poin utama isi surat penugasan khusus verifikasi klaim pelayanan kesehatan akibat COVID-19 kepada BPJS Kesehatan, sebagai berikut:

1. Memastikan pasien COVID-19 memeroleh akses pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk Pemerintah untuk penanganan bencana wabah COVID-19.

2. Melakukan verifikasi tagihan pelayanan kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)  yang ditunjuk Pemerintah untuk penanganan bencana wabah COVID-19.

3. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam rangka proses tagihan pembayaran kepada FKRTL yang telah dilakukan proses verifikasi.

Surat di atas ditandatangani Menko PMK Muhadjir Effendy pada 27 Maret 2020.


Rumah Sakit Ajukan Permohonan Klaim

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan
Korban dibawa ke RSUD Kota Padangsidempuan pada Kamis, 9 April 2020. Korban terus mengalami gangguan pernafasan. Oleh pihak rumah sakit disarankan agar BDH dirawat inap

Untuk mendukung verifikasi klaim, Kementerian Kesehatan juga menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

BPJS Kesehatan dan Kementerian/Lembaga terkait menyiapkan hal-hal pendukung, seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

"Dengan adanya ketentuan di atas, diharapkan dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat COVID-19,” Iqbal melanjutkan.

Pengajuan klaim COVID-19 dari rumah sakit. Pihak rumah sakit mengajukan permohonan klaim melalui surat elektronik ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemudian tembusan kepada BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan setempat. 


Simak Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya