Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan menyatakan siap melaksanakan verifikasi klaim pelayanan kesehatan akibat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di rumah sakit, sesuai penugasan dari Pemerintah.
Penugasan tersebut termaktub dalam surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim COVID-19.
Advertisement
“Tentunya, BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (16/4/2020).
"Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan."
Isi Penugasan Khusus
Poin-poin utama isi surat penugasan khusus verifikasi klaim pelayanan kesehatan akibat COVID-19 kepada BPJS Kesehatan, sebagai berikut:
1. Memastikan pasien COVID-19 memeroleh akses pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk Pemerintah untuk penanganan bencana wabah COVID-19.
2. Melakukan verifikasi tagihan pelayanan kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang ditunjuk Pemerintah untuk penanganan bencana wabah COVID-19.
3. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam rangka proses tagihan pembayaran kepada FKRTL yang telah dilakukan proses verifikasi.
Surat di atas ditandatangani Menko PMK Muhadjir Effendy pada 27 Maret 2020.
Advertisement
Rumah Sakit Ajukan Permohonan Klaim
Untuk mendukung verifikasi klaim, Kementerian Kesehatan juga menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
BPJS Kesehatan dan Kementerian/Lembaga terkait menyiapkan hal-hal pendukung, seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
"Dengan adanya ketentuan di atas, diharapkan dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat COVID-19,” Iqbal melanjutkan.
Pengajuan klaim COVID-19 dari rumah sakit. Pihak rumah sakit mengajukan permohonan klaim melalui surat elektronik ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemudian tembusan kepada BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan setempat.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Advertisement