Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah merancang alur pengajuan klaim biaya rawat pasien COVID-19. Pengajuan permohonan penggantian biaya rawat ini diajukan oleh rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan.
Dalam proses tersebut, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi klaim. Selanjutnya, berkas verifikasi diserahkan kepada Kementerian Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan alur pengajuan klaim pelayanan kesehatan akibat COVID-19.
Advertisement
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Rumah sakit mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui surat elektronik kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan," jelas Iqbal melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (16/4/2020).
"Lalu ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan setempat. Berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi E Klaim INA-CBGs."
Tagihan kepada Kemenkes
BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. BPJS Kesehatan diberi waktu 7 hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut.
"Setelah diserahkan berita acara verifikasi kepada Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya," Iqbal melanjutkan.
"Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (rumah sakit) oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu 3 hari kerja."
Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan. Berkas klaim pasien COVID-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak 28 Januari 2020.
Advertisement
Dorong Kesiapan Berkas Verifikasi
BPJS Kesehatan mendorong rumah sakit untuk menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim agar proses klaim tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan.
"Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun, sehingga tidak ada klaim ganda,” jelas Iqbal.
Petunjuk teknis pengajuan klaim yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 6 April 2020 juga berisi, berkas klaim yang diajukan rumah sakit dalam bentuk soft copy hasil scanning/foto berkas klaim (berkas klaim hardcopy di simpan di rumah sakit) untuk diunggah secara daring.
Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.
Sumber pembiayaan klaim pasien COVID-19 berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila pasien sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikan.
Sementara itu, masa kedaluwarsa klaim adalah 3 bulan, setelah status pandemi/wabah dicabut oleh Pemerintah.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Advertisement