Liputan6.com, Jawa Barat - Pemerintah Jawa Barat menyatakan sebanyak 16 kota dan kabupaten di Jawa Barat berstatus zona kuning penyakit COVID-19. Artinya, pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), daerah berstatus tersebut situasinya cukup berat terpapar COVID-19.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sedangkan untuk 10 kota dan kabupaten lainnya berstatus zona biru, artinya berada di tataran moderat atau pertengahan. Ridwan mengaku hanya satu daerah yang dianggap rendah terpapar COVID-19 atau zona hijau, yaitu Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga
"Nah ini menunjukan yang tadi saya sampaikan kepada wali kota dan bupati, enggak bisa berleha-leha, enggak bisa diam - diam saja. Semua harus meningkatkan kewaspadaan karena kita meyakini COVID ini akan panjang urusannya ya. Ini kita sudah tiga bulan seperti ini, sehingga tingkat kewaspadaan jangan turun. Nah, saya motivasi kepada kota yang sudah (zona) biru kembali turun," kata Kamil dalam keterangan resminya di Bandung, Jumat, 3 Juli 2020.
Advertisement
Kamil mengatakan bahwa daerah yang tingkat paparan COVID-19 mulai melemah atau masuk ke zona biru adalah Kota Bandung. Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Kota Bandung masih berstatus zona kuning.
Kamil menyebutkan Kota Bandung merupakan satu-satunya daerah berstatus zona biru di kawasan Bandung Raya yang meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, dan Kota Sumedang.
"Sementara yang biru lainnya juga turun. Baik Kabupaten Bandung, KBB maupun Sumedang kira-kira begitu. Peningkatan ini memang sudah kita prediksi, sehingga dengan koordinasi yang baik dengan kota dan kabupaten mengingatkan agar tindakan pengetatan terus dilakukan di level mikro atau PSBM,"Â kata Kamil.Â
Â
Simak Video Menarik Berikut Ini
Bakal Memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro
Kamil mengaku selama dua pekan mendatang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), misalnya diseluruh wilayah yang berstatus zona merah atau hitam. Kamil membantah adanya peloggaran pengawasan COVID-19, tapi yang ada adalah pemberlakuan PSBM.
Alasannya diberlakukan PSBM sebut Kamil, untuk memberikan keadilan kepada daerah yang memang telah memberlakukan pengendalian ketat COVID-19. Seperti Kota Sukabumi yang kini masuk daftar ke zona hijau atau rendah paparan COVID-19.
"Jadi teknisnya diserahkan tapi ada yang paling berat, Depok mungkin yang paling berat per hari ini. Itu perlakukannya sama seperti PSBB provinsi proposional. Itulah kenapa kesimpulannya Jawa Barat itu tidak memberhentikan PSBB, makanya Bodebek dilanjutkan," ungkap Kamil.
Kamil menuturkan PSBB di Jawa Barat tetap dilanjutkan, untuk didaerah - daerah yang memiliki kerentanan skala tinggi paparan COVID-19. Seperti di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok serta Kabupaten dan Kota Bekasi. Sementara untuk daerah lainnya diberlakukan PSBM.
Advertisement