Liputan6.com, Jakarta Satgas Penanganan COVID-19 meminta agar pemerintah daerah mencegah timbulnya klaster pengungsian dengan melakukan upaya-upaya dalam mengurangi risiko penularan di tempat-tempat tersebut.
Hal ini dikemukakan oleh Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah dan Satgas COVID-19 dalam konferensi persnya dari Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (25/9/2020).
Baca Juga
Pada kesempatan tersebut, Wiku meminta agar semua pihak mewaspadai munculnya klaster pengungsi banjir mengingat banyak wilayah di Indonesia yang sudah memasuki musim penghujan.
Advertisement
Ia mengatakan, tindakan disiplin dalam melakukan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan menjaga kebersihan lokasi pengungsian, bisa mengurangi risiko penularan COVID-19.
"Jika memang tidak memungkinkan untuk jaga jarak, maka sebisa mungkin, pemerintah setempat memastikan adanya sirkulasi udara yang baik, sinar matahari yang cukup, dan selalu menjaga kebersihan tempat pengungsian," kata Wiku.
Â
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Waspada Penyakit yang Bisa Muncul
Selain itu, Wiku juga meminta agar kebersihan pengungsian tetap dijaga demi mencegah penyakit lain yang berisiko muncul di musim hujan.
"Kebersihan lokasi pengungsian ini juga akan menjaga para pengungsi dari penyakit-penyakit lainnya yang mungkin timbul selama musim penghujan ini," kata Wiku
Beberapa penyakit yang harus diwaspada selama musim penghujan antara lain demam berdarah, lepra, tifus, diare, dan penyakit kulit.
"Semua penyakit ini dapat menurunkan imunitas sehingga masyarakat menjadi rentan tertular oleh COVID-19," ujarnya.
Kemarin, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia bertambah 4.634. Penambahan ini membuat secara total terdapat 262.022 kasus konfirmasi COVID-19.
Dalam konferensi pers yang sama, Wiku mengatakan, jumlah kasus COVID-19 yang masih aktif di Indonesia hari ini sebanyak 60.064 atau 22,9 persen dari kasus terkonfirmasi.
Sementara, kasus sembuh dari COVID-19 secara total mencapai 191.853 dan kasus meninggal mencapai 10.105.
Advertisement