Pasien COVID-19 Masih Diminta Membayar Biaya RS, Harus Lapor Kemana?

Semua pasien yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19 maka pembiayaan di rumah sakit maupun tempat isolasi seperti Wisma Atlet ditanggung oleh pemerintah.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 13 Okt 2020, 13:03 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 08:00 WIB
FOTO: Melihat Alat Pendukung Perawatan Pasien di RS Darurat COVID-19
Petugas memeriksa alat pendukung perawatan pasien virus corona COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2020). RS Darurat Penanganan COVID-19 dilengkapi dengan ruang isolasi, laboratorium, radiologi, dan ICU. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Rita Rogayah menegaskan bahwa Pemerintah menanggung pembiayaan di rumah sakit maupun tempat isolasi seperti Wisma Atlet bagi pasien yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19.

"Kalau sampai seandainya masuk rumah sakit, sampai masuk ICU, semua biaya (maka) rumah sakit akan meminta ke Pemerintah. Tidak ada yang ditanggung oleh masyarakat," kata Rita dalam diskusi disiarkan YouTube kanal BNPB, Senin, 12 Oktober 2020.

Hal ini tidak hanya berlaku bagi pasien tapi juga keluarga yang juga bakal menjalani tes pemeriksaan COVID-19. Rita mengatakan hal ini sudah disampaikan dan disosialisasikan ke rumah sakit.

"Kalau seandainya mungkin rumah sakit tidak tahu atau hal-hal yang terjadi kemudian yakni keluarga pasien harus membayar, ini dipantau dinas kesehatan," kata wanita yang juga dokter spesialis paru konsultan itu.

Jika tetap saja rumah sakit meminta pasien COVID-19 atau keluarga membayar biaya perawatan bisa melaporkan hal tersebut ke dinas kesehatan setempat.

"Kalau ada keluarga yang merasa beban pembiayaan ditanggung keluarga, bisa melapor ke dinas kesehatan setempat," tuturnya.

Saat ini Indonesia mempunyai 132 RS rujukan Kemenkes dan 771 RS rujukan berdasarkan SK Gubernur.


Kriteria

Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 seperti mengutip laman covid19.kemkes.go.id.

Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah:

1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta

2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

3. Konfirmasi COVID-19

Kriteria ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tempat pelayanan berupa Rawat Jalan dan Rawat Inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien COVID-19.

Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien.


Infografis Lockdown Bukan Lagi Cara Utama Cegah Covid-19.

Infografis Lockdown Bukan Lagi Cara Utama Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Lockdown Bukan Lagi Cara Utama Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya