Liputan6.com, Jakarta Berbagai aturan COVID-19 kembali diperketat menyusul adanya COVID-19 varian baru yang disebut lebih menular dari virus biasa.
Aturan yang diperketat juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri. Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para WNI yakni:
Baca Juga
a. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui tes rt-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.
Advertisement
b. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang rt-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.
c. Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang rt-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.
Terkait aturan tersebut, salah satu WNI, Farchan, yang baru tiba di tanah air mengatakan bahwa penerapan aturan ini berjalan lancar. Koordinasi yang baik oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi salah satu alasan lancarnya proses mendarat hingga transportasi ke tempat karantina.
Farchan berharap aturan seperti ini dapat diterapkan seterusnya hingga kondisi aman, tidak hanya dalam rangka tahun baru.
“Sebaiknya program seperti ini dilanjutkan, tidak hanya di tahun baru tapi seterusnya sampai kondisi membaik,” ujar Farchan kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Sabtu (2/1/2021).
Ia menambahkan, aturan serupa juga dilakukan di Australia. Hanya saja, Australia menetapkan karantina selama 14 hari namun di Indonesia hanya 5 hari.
“Praktik seperti ini digunakan juga di Australia tapi di Australia karantinanya 14 hari. Saya juga bingung kenapa di Indonesia 5 hari nih.”
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Berikut Ini:
Dua Tes dalam 5 Hari
Aturan diperbolehkannya WNI tetap masuk ke Indonesia ini didasari oleh Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 pasal 14.
Dalam kurun 5 hari karantina, WNI harus menjalani dua kali tes di awal dan di akhir. Di hari pertama, tes swab dilakukan untuk memastikan apakah WNI positif atau negatif COVID-19.
Jika negatif, maka WNI tetap harus menjalankan karantina 5 hari tersebut. Namun, jika hasil tes positif, maka WNI akan langsung dibawa ke rumah sakit.
Pada tes kedua tepatnya hari ke-5 karantina, WNI yang sebelumnya menunjukkan hasil tes negatif akan kembali dites. Jika hasil tes tetap negatif maka WNI dapat melanjutkan perjalanan untuk pulang ke rumah.
Advertisement