Liputan6.com, Jakarta Mengenai vaksinasi gotong royong, Ketua Terpilih Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dedi Supratman menilai tidak bijak dilakukan saat ini. Ada dua alasan yang mendasarinya.
Pertama, Indonesia sedang fokus dalam vaksinasi COVID-19 program pemerintah. Kedua, ketersediaan vaksin COVID-19 di dunia terbatas dan menjadi rebutan berbagai negara.
Advertisement
"Dalam situasi sekarang memang tidak elok (bijak) vaksinasi gotong gotong berjalan. Karena pemerintah punya sasaran prioritas. Tenaga kesehatan (nakes) saja belum semua divaksin, padahal total nakes 3-4 juta orang," terang Dedi kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, ditulis Jumat (5/3/2021).
"Untuk prioritas pelayanan publik, saya mendahulukan teman-teman kesehatan yang sehari-hari berada di garda depan dulu. Intinya, sasaran prioritas pemerintah, ya nakes, lansia, petugas pelayanan publik, dan masyarakat rentan lain."
Saat ini, prioritas vaksinasi COVID-19 tahap kedua menyasar, lansia, pedagang pasar, pendidik (guru, dosen), tokoh agama dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN), petugas keamanan (TNI, Polri).
Kemudian petugas pariwisata, hotel, dan restoran, pelayanan publik (petugas Damkar, BPBD, BUMN, BPJS, Kepala Perangkat Desa), atlet, wartawan dan pekerja media, serta pekerja dan transportasi publik.
Pemerintah juga memprioritaskan vaksinasi COVID-19 tahap dua kepada petugas transportasi publik, yang terdiri dari petugas tiket, masinis KA, petugas bandara, pilot, pramugari, petugas pelabuhan, petugas Transjakarta dan MRT, sopir bus, kernet, sopir taksi serta ojek online.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Vaksinasi Gotong Royong Harus Berjalan Usai Program Pemerintah Selesai
Dedi Supratman memandang, vaksinasi gotong royong harus dilakukan setelah sasaran prioritas pemerintah terpenuhi semua, yakni memvaksinasi 181,5 juta orang.
"Perlu dipahami juga ketersediaan vaksinnya susah. Kita melihat 'siapa yang kuat dan cepat dapat vaksinnya. Lalu pihak swasta di dunia pun berlomba, 'siapa yang punya uang dan bisa beli' ya akan dapat vaksin," ujarnya.
"Sehingga rasanya tidak bijak (vaksinasi gotong royong) diberlakukan untuk saat ini. karena kita saat ini sedang mencari ketersediaan vaksin dan jumlahnya terbatas."
Apabila sasaran prioritas vaksinasi nasional program pemerintah terpenuhi, vaksinasi gotong royong dapat dilakukan. Walau begitu, partisipasi vaksinasi gotong royong dari swasta patut dihargai.
"Ya, silakan saja buka akses berjalan vaksinasi gotong royong. Nanti, berarti sama seperti vaksin-vaksin lain, yang bisa diakses puskesmas. Tapi ini setelah kondisi normal ya, sekarang kan lagi pandemi," imbuh Dedi.
"Bukan soal swasta enggak boleh vaksinasi, silakan ikut berpartisipasi. Kami sangat happy. Hanya saja, soal timing (waktu) saja yang perlu dipertimbangkan secara cermat. Terlebih lagi jumlah ketersediaan vaksin juga terbatas dan kita punya sasaran prioritas vaksinasi nasional."
Advertisement
Kemenkes Tekankan Tidak Akan Ganggu Vaksinasi Program Pemerintah
Sementara itu, vaksinasi gotong royong dikatakan Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi tidak akan mengganggu jalannya program pemerintah. Tujuan vaksinasi gotong royong demi ketercapaian kekebalan kelompok (herd immunity).
"Selain melalui program vaksinasi yang saat ini sedang dilakukan pemerintah, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat juga dilakukan melalui vaksinasi gotong-royong. Hal ini bertujuan mempercepat program vaksinasi agar kekebalan kelompok dapat segera tercapai," ucap Nadia saat konferensi pers Kebijakan Vaksin Gotong Royong pada Jumat, 26 Februari 2021.
"Ini tentunya tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Seluruh warga negara tentunya berhak mendapatkan vaksin COVID-19 yang disediakan secara gratis oleh pemerintah."
Vaksinasi gotong royong ditujukan kepada karyawan atau karyawati atau buruh perusahaan swasta. Dalam pelaksanaannya, perusahaan swasta akan melakukan vaksinasi gotong-royong harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati atau keluarga kepada Kementerian Kesehatan.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan, seluruh pelaksanaan vaksinasi, baik vaksinasi melalui mekanisme vaksinasi gotong-royong ataupun vaksinasi program oleh pemerintah harus diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun atau 12 bulan. Walau begitu, pelaksanaan vaksinasi gotong royong masih butuh pertimbangan lain.
"Tentunya, akan ada waktu atau periode, yang mana pelaksanaan vaksinasi gotong royong dan vaksinasi program pemerintah akan dilaksanakan secara bersamaan. Akan tetapi, masih ada serangkaian dan persiapan-persiapan yang harus dilakukan terkait ketersediaan vaksin dan proses-proses pelaksanaan lainnya sebelum vaksinasi gotong royong akan dimulai," tegasnya.
Infografis Kilas Balik Setahun Covid-19 di Indonesia
Advertisement