Mudik Dilarang, Doni Monardo: Mobilitas Orang Berpotensi Tularkan COVID-19

Mudik dilarang, Doni Monardo tegaskan mobilitas orang berpotensi menularkan COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 27 Apr 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2021, 09:00 WIB
Doni Monardo
Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo mendorong Pemprov Bali agar membentuk Satgas Karantina saat Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (1/4/2021). (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta  Adanya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan, mobilitas orang berpotensi menularkan COVID-19. Perpindahan orang dari satu daerah ke daerah lain dapat menyebarkan penularan virus Corona.

"COVID-19 ini media yang mengantarkankannya manusia, bukan hewan seperti penyakit-penyakit lainnya. Dari manusia bisa saling menulari. Oleh karena itu, kalau mobilitas dibiarkan, dampaknya sangat berbahaya," jelas Doni saat Rapat Koordinasi Satgas Nasional pada Minggu, 25 April 2021.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan terbaru, jika mudik tak dilarang, maka ada 89,1 juta orang (33 persen) yang akan  bermudik. Bahkan jika mudik dilarang, masih ada warga yang nekat mudik sekitar 29,7 juta orang (11 persen).

"Kita lihat data yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan, kalau tidak ada larangan mudik itu 33 persen warga akan mudik. Setelah (mudik) dilarang, tinggal 11 persen (yang tetap mudik)," Doni Monardo menambahkan.

"Kemudian setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, penjelasan tentang larangan mudik, turun lagi menjadi 7 persen (18,9 juta orang tetap ingin mudik). Tolonglah ini disampaikan secara terus-menerus setiap saat, jangan bosan terus mengingatkan supaya masyarakat tidak mudik dulu."

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Nekat Mudik, Jangan sampai Menyesal Belakangan

Aturan Larangan Mudik Diperluas
Suasana ruang tunggu keberangkatan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mobilitas orang dari satu daerah ke daerah lain, ditegaskan Doni Monardo berbahaya. Perpindahan orang dari satu tempat ke tempat lain berpotensi menularkan virus Corona ke daerah lain.

Ia mengilustrasikan bila seseorang nekat mudik, keluarga dan kerabat di kampung halaman dapat berisiko tertular COVID-19.

"Tidak ada jaminan seseorang yang membawa dokumen negatif COVID-19 bebas COVID-19. Bisa saja awalnya negatif, tapi di perjalanan sampai ke kampung halaman, kemudian bertemu dengan orangtua dapat menularkan COVID-19,

"Terlebih lagi di kampung halaman, belum tentu semuanya punya fasilitas kesehatan, belum tentu punya doketr memadai. Ketika waktu liburan sudah berakhir, pulang ke tempat kerja, orangtua di kampung halaman terpapar COVID-19."

Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak menyampaikan narasi pentingnya larangan mudik 2021. Doni meminta masyarakat tidak mudik dulu.

"Jangan dibiarkan penyesalan belakangan (nekat mudik, menularkan virus Corona di kampung halaman). Tolonglah kita bergandengan tangan, bersatu-padu untuk menyampaikan narasi, pentingnya larangan mudik, pentingnya untuk tidak berkunjung ke kampung halaman," pinta Doni, yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kerinduan kita terhadap kampung halaman, saudara-saudara, sanak famili, orangtua, handai taulan di kampung halaman tahan dulu, bersabar dulu. COVID-19 belum berakhir."

Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga

Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya