Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi akhirnya mengumumkan secara resmi bahwa PPKM Darurat akan dilaksanakan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khususnya di Jawa dan Bali," kata Jokowi.
Baca Juga
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku," Jokowi menambahkan.
Advertisement
Jokowi pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi peraturan PPKM darurat demi kesalamatan bersama.
Jokowi juga menyebut bahwa jajaran Kementerian Kesehatan RI terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi, ketersediaan obat-obatan, hingga tangki oksigen.
"Kepada masyarakat tetap tenang dan waspada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Dengan kerja sama yang baik, dan ridho Allah SWT, saya yakin kita bisa menekan dan segera memulihkan kondisi dengan cepat," katanya.
Simak Video Berikut Ini
Infografis 9 Tips Lansia Tetap Sehat Bebas Covid-19
Advertisement