Jokowi: PPKM Darurat 3 Hingga 20 Juli 2021 Khususnya di Jawa dan Bali

Pemerintah resmi mengumumkan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 April 2021.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 01 Jul 2021, 11:19 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 11:10 WIB
FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Pelaksanaan PPKM Darurat dimulai per 3 Juli 2021 (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi akhirnya mengumumkan secara resmi bahwa PPKM Darurat akan dilaksanakan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khususnya di Jawa dan Bali," kata Jokowi.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku," Jokowi menambahkan.

Jokowi pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi peraturan PPKM darurat demi kesalamatan bersama.

Jokowi juga menyebut bahwa jajaran Kementerian Kesehatan RI terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi, ketersediaan obat-obatan, hingga tangki oksigen.

"Kepada masyarakat tetap tenang dan waspada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Dengan kerja sama yang baik, dan ridho Allah SWT, saya yakin kita bisa menekan dan segera memulihkan kondisi dengan cepat," katanya.

Simak Video Berikut Ini

Infografis 9 Tips Lansia Tetap Sehat Bebas Covid-19

Infografis 9 Tips Lansia Tetap Sehat Bebas Covid-19
Infografis 9 Tips Lansia Tetap Sehat Bebas Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya