Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman RI meminta agar pemerintah transparan terkait jutaan data kepesertaan BPJS Kesehatan yang terpental.
Hal tersebut disampaikan anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyusul adanya sejumlah laporan masyarakat yang ketika mengakses fasilitas kesehatan dinyatakan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tidak aktif tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Baca Juga
"Selama ini masyarakat tahunya setelah mengurus ke fasilitas kesehatan ternyata sudah tidak aktif. Publik tidak mendapatkan informasi. Dinas Sosial maupun Kementerian Sosial kami minta menyampaikan daftar masyarakat yang tidak menjadi peserta serta alasannya," kata Robert dalam diskusi isu aktual secara daring pada Senin, 15 November 2021.
Advertisement
Robert, menambahkan, dalam proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, ditemukan bahwa prosedurnya cukup berbelit dan sangat birokratif.
"Namun, atas kerja Ombudsman, prosedur pengaktifan kembali dapat lebih singkat dan tidak berbelit apabila memang verifikasi dan validasinya benar," dia menambahkan.
Keterbukaan Data BPJS Kesehatan
Dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik khususnya di bidang jaminan sosial, kata Robert, terdapat tiga isu utama, yaitu terkait kepesertaan, pembiayaan, dan pelayanan.
"Isu kepesertaan ini penting, dalam rangka memastikan hak warga mendapatkan perlindungan dari Pemerintah dalam hal ini jaminan sosial. Ombudsman meminta agar Pemerintah memastikan program-program perluasan kepesertaan jaminan sosial," kata dia.
"Pengembangan investasi tentu penting, tetapi jangan mengedepankan investasi saja, tapi justru meninggalkan akses kepesertaan,” Robert menambahkan.
Advertisement
Selanjutnya
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin menyampaikan bahwa Laporan Posko Pengaduan CASN 2021 yang dibuka sejak Agustus 2021 telah menerima 273 pengaduan baik dari Pusat maupun 34 Kantor Perwakilan.
"Sebesar 44 persen pengaduan seleksi CASN telah selesai dan 56 persen masih proses penyelesaian laporan," ujarnya.
Pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman terkait seleksi CASN 2021 di antaranya pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahap 1, ketidaksesuaian ijazah dengan kualifikasi formasi yang dilamar, tidak melengkapi dokumen persyaratan, surat pernyataan tidak sesuai dan inkompetensi verifikator dalam menjawab sanggahan.
Sobirin, mengatakan, Ombudsman menyampaikan saran perbaikan pada pelaksanaan seleksi CASN di antaranya, pemerintah harus memberikan kesempatan dan akses yang sama bagi seluruh lulusan/sarjana tanpa memandang akreditasi kampus.
Kemudian, Kementerian PAN-RB perlu menyusun mekanisme, peraturan dan kebijakan mengenai peserta seleksi yang dinyatakan lolos dan berhak mendapatkan haknya setelah mendapatkan putusan hukum yang bersifat tetap.
Selanjutnya, Kementerian PAN-RB perlu melakukan perbaikan dalam pelaksanaan coaching clinic pemenuhan SDM CASN agar K/L/D memiliki standar yang sama dalam hal kualifikasi pendidikan agar tidak terjadi tindakan diskriminasi.
Kepada BKN, Ombudsman menyarankan agar BKN menetapkan standar keamanan teknologi informasi untuk mencegah adanya penyimpangan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab perlu berkerja sama dengan Kementerian Dikbud-Dikti, Kemendagri, dan BAN-PT untuk menyusun sistem pendaftaran CASN yang lebih integratif dan berbasis data induk nasional.
Sedangkan kepada Panselnas dan Panselda, perlu mempersiapkan tim yang bekerja secara teknis dalam keseluruhan proses Seleksi CASN dengan jumlah SDM yang mencukupi, kompetensi yang terukur serta berintegritas.
Infografis Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Advertisement