Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, 98 persen kasus Omicron berasal dari para pelaku perjalanan internasional. Mereka terdeteksi Omicron setelah dilakukan tes Whole Genome Sequencing (WGS) setibanya di Indonesia.
"98 persen kasus Omicron terjadi itu adalah orang-orang kita pulang dari luar negeri," ungkap Budi Gunadi saat Konferensi Pers Mingguan Update Penanganan Pandemi COVID-19 pada Senin, 27 Desember 2021.
Advertisement
Baca Juga
Adapun temuan kasus baru [Omicron](tambah "") di Indonesia, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmidzi menyebutkan, adanya tambahan kasus terkonfirmasi Omicron berjumlah 27 kasus, yang sebagian besar berasal dari para pelaku perjalanan internasional.
Sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Minggu (26/12/2021) malam, temuan didapatkan dari berasal dari hasil pemeriksaan WGS oleh Badan Litbangkes Kemenkes yang keluar pada tanggal 25 Desember 2021.
Dari 26 Kasus merupakan imported case, di antaranya 25 Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki, dan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.
Sementara itu, satu kasus positif varian Omicron merupakan tenaga kesehatan di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Karantina di Wisma Atlet dan RSPI Sulianti Saroso
Adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang menjadikan total kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember 2021.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, kami kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang," lanjut Siti Nadia Tarmizi.
"Saat ini, sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso."
Kasus Omicron tersebut terdeteksi disaat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari. Beberapa kasus terdeteksi, setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina.
Ini menunjukan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan Omicron menulari pihak lain di luar fasilitas karantina.
Advertisement