Liputan6.com, Jakarta Seiring dengan peningkatan kasus COVID-19 pada anak, Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa pengobatan COVID-19 pada anak tidak bisa disamakan dengan dewasa.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, untuk kasus COVID-19 anak, perlu ada pemeriksaan khusus dari dokter anak.
Baca Juga
“Kalau anak-anak memiliki gejala, sebaiknya segera ke Faskes untuk dicek. Karena sulit menanyakan apakah dia sesak atau tidak dan sebagainya sehingga lebih baik lakukan pemeriksaan langsung ke dokter atau puskesmas,” kata Nadia, dalam konferensi pers, Kamis (10/2/2022).
Advertisement
Nadia juga menyampaikan, obat yang nanti diberikan pada anak akan disesuaikan sesuai dosisnya. Untuk itu, tidak ada paket telemedicine untuk anak.
Tetap prokes
Sebelumnya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan, kasus COVID-19 pada anak meningkat 1.000 persen lebih dibandingkan bulan Januari 2022.
Data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menunjukkan kelompok usia anak menjadi rentan terhadap penularan COVID-19. Sebanyak 1 dari 8 kasus Covid-19 adalah anak-anak. Dari jumlah kasus itu, sebanyak 3-5 persen di antaranya meninggal dunia, dan separuhnya adalah balita.
Sejumlah penelitian menyebutkan, varian-varian baru virus COVID-19 seperti Omicron memiliki daya penularan lebih tinggi dibanding virus COVID-19 awal.
Oleh karena itu, Kemenkes mengimbau untuk tetap beraktivitas di rumah saja, hanya keluar rumah jika ada hal yang penting atau darurat dengan tetap memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, dan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik.
Advertisement