Kekerasan pada Perempuan dan Anak Selama 2022 Capai 3.170 Kasus

Berikut catatan kekerasan pada perempuan dan anak selama 2022

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 17 Jan 2023, 06:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2023, 06:00 WIB
Kasus Eksploitasi Anak
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Dok. Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak selama 2022.

Menurutnya, jumlah kasus perempuan korban kekerasan yang masuk dari Januari hingga Desember 2022 tercatat sebanyak 2.338 kasus. Dengan 2.159 Kasus atau 92,33 persen telah mendapatkan layanan komprehensif.

Sedangkan, persentase jumlah kasus anak korban kekerasan yang dilaporkan periode Januari hingga Desember 2022 sebanyak 832 kasus. Dengan 672 Kasus atau 80,7 persen telah mendapatkan layanan komprehensif.

“Persentase perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif, yaitu pelayanan sesuai kebutuhannya korban untuk dapat pulih dari dampak kekerasan yang dialaminya mencatatkan jumlah yang baik di sepanjang tahun 2022,” kata Pribudiarta mengutip keterangan pers, Senin (16/1/2022).

Dengan demikian, layanan yang diberikan melebihi target yang ditetapkan KemenPPPA tahun 2022.

“Namun, terkait kasus ini memang fenomena gunung es, dan ini baru ujungnya gunung es yang kita selesaikan. Oleh karena itu strateginya tentu terkait dengan pencegahan akan jauh lebih efektif,” tambah Pribudiarta.

Untuk mengatasi ini, KemenPPPA di tahun 2022 juga mengembangkan daerah dengan peringkat ramah perempuan layak anak (DRPLA). Ini menunjukkan keberhasilan daerah dalam membangun kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara bersamaan atau sekaligus.

Progres Lain

Selain aspek pelayanan korban kekerasan, progres pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak selama 2022 di aspek lainnya juga menunjukkan beberapa capaian kinerja.

Ada peningkatan di berbagai aspek seperti kelembagaan, perumusan kebijakan, pencegahan, penanganan kasus perempuan dan anak serta terkait 5 (lima) Arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dari sisi pengelolaan dan penggunaan anggaran, kinerja positif dibuktikan dengan realisasi anggaran KemenPPPA Tahun 2022 yang mencapai 99,18 persen.

“Amanah yang diberikan oleh Presiden kami realisasikan hampir 100 persen, karena itu realisasi belanja KemenPPPA berada pada Peringkat 5 dari 85 kementerian/lembaga dengan Realisasi Anggaran Terbesar.”

“Sejalan dengan nilai kinerja anggaran Tahun 2022 yang juga mendapatkan poin sangat baik 92,67,” tambah Pribudiarta.

Tahun yang Penuh Tantangan

Dari sektor capaian indikator sasaran strategis, tahun 2022 menjadi tahun yang penuh tantangan menurut Pribudiarta.

Indeks Pembangunan Gender (IPG), angka Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan, dan Indeks Perlindungan Anak mengalami peningkatan meski peningkatannya lebih lambat dibanding dengan hasil survei tahun-tahun sebelumnya akibat dampak pandemi COVID-19.

Terkait capaian 5 arahan Presiden, berbagai output telah banyak dihasilkan. Misalnya pada penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, KemenPPPA mengembangkan kerja sama lintas kementerian/lembaga melalui penyusunan Strategi Nasional Penurunan Kekerasan terhadap Perempuan dan terhadap Anak.

Kementerian ini juga menyusun berbagai juknis, pedoman, dan modul yang dikembangkan untuk memfasilitasi kementerian/lembaga, daerah, organisasi masyarakat, dan organisasi keagamaan untuk bersama-sama menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

MoU dengan Mahkamah Agung

KemenPPPA juga melakukan MOU dengan Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa peraturan Undang-Undang Perkawinan bisa diimplementasikan dengan baik untuk menekan isu perkawinan usia anak.

“Untuk mencegah pekerja anak, kami membangun forum koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk mencegah anak-anak bekerja di luar negeri dan tempat-tempat berbahaya untuk anak dari mulai tingkat desa sampai kota,” jelas Pribudiarta.

Sesuai tugas dan fungsi KemenPPPA sebagai kementerian/lembaga koordinatif, sepanjang tahun 2022 kurang lebih 13 peraturan perundang-undangan telah disusun.

Hadirnya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 menjadi salah satu capaian penting KemenPPPA, dan sejak diundangkan hingga saat ini KemenPPPA terus menggarap peraturan turunannya.

Resolusi 2023

Pribudiarta pun menyampaikan resolusi KemenPPPA di 2023. Menurutnya, di tahun 2023, peningkatan upaya pemberdayaan perempuan, perlindungan hak perempuan, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dari berbagai aspek akan dilakukan.

Aspek-aspek yang dimaksud termasuk aspek sosial budaya, aspek hukum, aspek sumber daya manusia, aspek sarana prasarana, dan aspek koordinasi dan kemitraan.

 “Kami juga sedang memperkuat data, karena bagi KemenPPPA data terpilah penting karena data ini dapat membantu kementerian/lembaga lain untuk intervensi dan penanganan terkait isu perempuan dan anak lebih baik lagi.”

Tantangan paling besar adalah pada aspek sosial budaya. Ke depan, kementerian ini akan mendorong peningkatan pemahaman lembaga masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, media massa dan dunia usaha. Baik di tingkat nasional maupun daerah tentang kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Infografis Journal
Infografis Journal Fakta terkait KDRT di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya