Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melaporkan ada 55 KLB Campak yang tersebar di 12 provinsi di Indonesia selama 2022 tepatnya di 34 kabupaten/kota.
Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes RI Prima Yosephine membeberkan sepanjang tahun 2022 ada 12 provinsi yang mengeluarkan pernyataan KLB Campak. Dalam hal ini, penetapan 'KLB' dikeluarkan dan diputuskan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga
"Indonesia sepanjang tahun 2022 yang lalu sudah ada 12 provinsi yang mengeluarkan pernyataan KLB. Ini memang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 Tahun 2010," ungkapnya saat 'Press Conference: Update Perkembangan Campak di Indonesia' yang disiarkan dari Gedung Kemenkes Jakarta pada Jumat, 20 Januari 2023.
Advertisement
"Jadi memang pemerintah daerah yang men-state (menyatakan) KLB."
Dijelaskan Prima, penetapan KLB Campak melalui perhitungan minimal ada dua kasus campak yang sudah terkonfirmasi pemeriksaan laboratorium (lab) Kemudian temuan kedua kasus campak yang ada mempunyai hubungan epidemiologi.
"Suatu daerah disebut KLB kalau ada minimal dua kasus campak di daerah tersebut yang memang sudah konfirm secara lab dan kedua kasus ini memiliki hubungan epidemiologi. Itu baru disebut KLB," jelasnya.
Sebaran KLB Campak di 12 Provinsi
Sebaran kasus KLB Campak sepanjang tahun 2022 yang dihimpun Kemenkes, sebagai berikut:
1. Provinsi Sumatera Barat
- Kabupaten Tanah Datar (2 kasus campak)
- Kabupaten Agam (3 kasus campak)
- Kota Bukittinggi (11 kasus campak)
- Kota Pariaman (KLB ke-1, 2 kasus campak)
- Kota Pariaman (KLB ke-2, 3 kasus campak) Kabupaten Pasaman Barat (7 kasus)
- Kabupaten Solok (2 kasus)
- Kota Padang (4 kasus) Kabupaten Agam (KLB ke-2, 3 kasus campak)
- Kabupaten Agam (KLB ke-3, 3 campak) Kabupaten Agam (KLB ke-4, 7 kasus campak)
- Kota Padang (KLB ke-2, 2 kasus campak)
- Kota Padang (KLB ke-3, 2 kasus campak)
- Kota Padang (KLB ke-4, 2 kasus campak)
- Kota Padang (KLB ke-5, 2 kasus campak)
- Kota Padang (KLB ke-6, 2 kasus campak)
- Kota Padang (KLB ke-7, 2 kasus campak)
- Padang Pariaman (2 kasus)
- Solok (KLB ke-2, 2 kasus)
- Kota Sawah lunto (3 kasus)
- Kota Padang (KLB ke-8, 2 kasus )
- Kota Padang Panjang (KLB ke-1, 2 kasus)
- Kota Padang Panjang (KLB ke-2, 2 kasus)
2. Provinsi Aceh
Kabupaten Bireun
3. Provinsi Sumatera Utara
- Kabupaten Tapanuli Tengah (3 kasus)
- Kota Sibolga (6 kasus)
- Kota Medan (KLB ke-1, 3 kasus)
- Kota Medan (KLB ke-2, 5 kasus)
- Kota Medan (KLB ke-3, 2 kasus)
- Kota Medan (KLB ke-4, 2 kasus)
- Kabupaten Batu Barat (2 kasus)
- Kabupaten Sedang Bedagai (2 kasus)
Advertisement
Sebaran Kasus KLB Campak
4. Provinsi Jambi
Bungo (5 kasus)
Tanjab Barat (5 kasus)
5. Provinsi Banten
- Lebak (3 kasus)
- Serang (3 kasus)
- Kota Serang (3 kasus)
- Pandeglang (KLB ke-1, 8 kasus)
- Pandeglang (KLB ke-2, 10 kasus)
- Pandeglang (KLB ke-3, 2 kasus)
- Serang (KLB ke-2)
- Serang (KLB ke-3)
6. Provinsi Jawa Barat
- Bogor (6 kasus)
- Bandung Barat (2 kasus)
7. Provinsi Jawa Tengah
- Sukoharjo
- Boyolali
8. Provinsi Jawa Timur (KLB mix campak-rubella)
- Sampang
- Pamekasan
- Bangkalan
- Sumenep
9. Provinsi Kalimantan Utara
Kabupaten Nunukan
10. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Kabupaten Sumba Timur (2 kasus)
11. Provinsi Papua
Kabupaten Mimika
12. Provinsi Riau
- Kota Pekanbaru (5 campak)
- Kota Dumai (KLB ke-1, 2 campak)
- Kota Dumai (KLB ke-2, 2 campak)