Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerima laporan soal pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang menggunakan jasa ‘calo.’ Kemenkes pun tak menampik, ada dokter yang mungkin sibuk atau tidak sempat mengurus sendiri perpanjangan SIP sehingga membuat mereka menggunakan jasa ‘calo.’
Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya mengungkapkan, alasan dokter menggunakan jasa ‘calo’ yakni kemungkinan sistem untuk mengurus SIP dinilai tidak bersahabat (friendly).
Baca Juga
Kondisi ini membuat dokter merasa dipersulit atau makan waktu lama bilamana mengurus sendiri. Di sisi lain, penggunaan jasa ‘calo’ akan berdampak terhadap biaya mengurus SIP yang dapat semakin mahal.
Advertisement
“Pengalaman saya, kalau orang itu pakai calo, ya pasti ada permasalahan, yang mana kemungkinan sistem itu tidak friendly untuk beberapa anggota,” ungkap Ade, sapaan akrabnya saat ‘Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan: Penyederhanaan Proses SIP dan STR’ yang diikuti Health Liputan6.com di Hotel Gran Melia, Jakarta, ditulis Selasa (4/4/2023).
“Ini PR (pekerjaan rumah) kita bersama karena biro jasa atau calo, itu adalah musuh yang ingin kita berantas bersama. Kita tidak ingin anggota organisasi profesi terbebani.”
Membuat Sistem Transparan dan Efisien
Tindak lanjut agar tak ada lagi penggunaan ‘calo’ dalam mengurus SIP dokter, Kemenkes akan membuat sistem terintegrasi agar proses perizinan dokter transparan dan efisien. Sistem akan mudah diakses.
“Oleh karena itu, kita harus membuat sistem yang transparan ya, yang efisien, mudah diakses yang friendly. Caranya gimana? Saya tuh pernah membuat perizinan dan dibikin bahwa yang bisa login itu adalah si pemilik akun,” jelas Ade.
“Kalau pemilik akun itu memberikan kepada orang lain akunnya kan ada konsekuensi. Artinya, data-data dia itu akan dilihat oleh seluruh biro jasa (calo tadi).”
Apakah Rela Data Pribadi Dilihat Calo?
Disampaikan kembali oleh Arianti Anaya, proses pembenahan sistem Surat Izin Praktik (SIP) dokter nantinya, Kemenkes akan membuat login yang hanya bisa diakses anggota dokter masing-masing.
Dokter dapat mempertimbangkan, apakah yakin tetap menggunakan calo dengan konsekuensi seluruh data pribadi bisa diakses calo?
“Jadi semua bisa login sendiri di dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), semua tenaga kesehatan ada di situ, semua data pribadi dia ada di situ,” terang Ade.
“Nah, apakah pemilik akun (dokter) akan rela datanya dilihat atau dihack (diretas) oleh biro jasa (calo) tersebut. Inilah yang akan kita buat.”
Tak Tahu Harga Mengurus SIP dan STR
Ade melanjutkan, kehadiran jasa ‘calo’ dapat membuat dokter kemungkinan tidak tahu berapa harga mengurus SIP dan juga Surat Tanda Registrasi (STR).
“Dokter saking sibuknya mungkin enggak tahu, berapa harga STR, berapa harga SIP. Kemaren aja saya baru denger dari Pontianak, DPRD-nya bilang, ‘Bisa enggak Bu, kalau STR (biayanya) jangan Rp3 juta untuk tenaga medis dan Rp1 juta untuk nakes,” lanjutnya.
“Saya bilang, ‘Bapak tahu enggak, PNB-nya itu Rp300.000 untuk medis atau Rp100.000 sampai Rp200.000 untuk nakes.' Nah kaget dia.”
Demi kelancaran proses pengurusan SIP, Kemenkes juga akan melakukan sosialisasi.
“Selama ini saya mengkoreksi diri, kita kurang melakukan sosialisasi. Rencananya kami ke depan sama teman-teman organisasi profesi akan melakukan sosialisasi masif kepada anggota supaya mereka bisa mengerjakan sendiri, enggak usah melalui calo, yang akhirnya menjadi mahal dan membebani sendiri,” sambung Ade.
Advertisement
Help Desk untuk Membantu Proses Pendataan
Selain sosialisasi, Arianti Anaya mengatakan, akan menyediakan Help Desk untuk membantu proses pendataan Surat Izin Praktik (SIP). Adanya Help Desk ini juga berdasarkan pengalaman yang dialami Ade sebelumnya mengurus berbagai perizinan.
“Saya kan lama di bidang perizinan, saya melakukan asistensi setiap sebulan sekali. Setiap hari mereka tahu bahwa itu sudah terjadwal setiap bulan, jadi ketika dia mau memperpanjang SIP, udah tahu jadwal sosialisasi,” lanjutnya.
“Lalu ada Help Desk, ini bagaimana caranya kita butuh untuk kita lakukan bersama.”
Siapkan Sistem yang Mudah Diakses
Ade juga mengajak organisasi profesi untuk membantu proses sosialisasi dan pemanfaatan Help Desk-nya nanti. Apalagi bagi dokter yang mungkin sudah tua dan kurang lancar menggunakan teknologi terkini.
“Kita introspeksi diri bahwa berarti kita masih perlu strategi-strategi agar mereka paham dan juga yang pasti sistem itu harus kita buat mudah diakses. Karena kalau dokter yang tua-tua banyak ya udah gaptek gitu, yang seperti itu harus kita bantu,” jelasnya.
“Kalau bisa kita menyiapkan Help Desk di kantor (sekretariat organisasi profesi) dan kalau enggak ngerti bisa kita siapkan bantuan juga biar masuk entry (memasukkan data) sendiri (ke sistemnya).”
Pakai Calo, Biaya Jadi Mahal
Pada kesempatan yang sama, Plt. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Gagah Daru Setiawan menuturkan, adanya penggunaan jasa ‘calo’ untuk mengurus SIP dokter berdampak terhadap seakan-akan biaya menjadi sangat mahal.
Terlebih lagi sebelumnya, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyatakan, biaya mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP sampai Rp6 juta.
“Mengurus SIP, saya rasa tidak lebih dari Rp5 juta untuk satu dokter gigi selama 5 tahun. Ya, kadang mereka tidak langsung datang ke sekretariat organisasi profesi, tapi melalui jasa (calo),” tutur Gagah.
“Inilah yang kadang menimbulkan biaya mahal. Karena biaya mahal, waktu (mengurus SIP) lama karena kan pakai jasa. Ada saja berkas yang dikumpulkan kurang ini, kurang itu. Jadi seolah-olah makan waktu, biaya mahal.”
Kehadiran Jasa ‘Calo’ Perlu Dipahami
Disampaikan kembali oleh Gagah, kehadiran jasa ‘calo’ untuk mengurus perpanjangan SIP mesti dipahami. Sebab, kemungkinan hal itu membuat biaya mengurus SIP lebih mahal dari seharusnya.
“Makanya, pakai jasa itu membuat waktu mengurus SIP menjadi lama. Itu mungkin yang perlu diperhatikan, sehingga penerbitan SIP jadi tidak seperti yang digambarkan,” lanjutnya.
Advertisement