Komisi IX DPR: Tidak Benar Nasib Nakes Tak Lagi Terjamin dalam RUU Kesehatan

Tidak benar anggapan nasib tenaga kesehatan (nakes) tak lagi terjamin dalam RUU Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 03 Jul 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2023, 19:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan tidak benar anggapan nasib tenaga kesehatan (nakes) tak lagi terjamin dalam RUU Kesehatan. (Dok Staf Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan, bahwa tidak benar jika nasib tenaga kesehatan (nakes) tak lagi terjamin dalam RUU Kesehatan. Komisi IX DPR justru sangat memerhatikan kesejahteraan dan perlindungan hukum para nakes. 

Menurutnya, kepentingan seluruh stakeholder, baik masyarakat yang dilayani maupun yang melayani, termasuk organisasi profesi telah dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. 

”Rumusan RUU Kesehatan ini tentunya lebih diarahkan pada kepentingan kesehatan masyarakat yang dilayani dan perlindungan pada nakes yang melayani,” tegas Edy yang juga Legislator Dapil Jawa Tengah III melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Minggu (2/7/2023).

“Semua dijaga keseimbangannya itu. Sehingga kita bisa memberikan layanan kesehatan yang bermutu.”

Bantuan Pendanaan Pendidikan

Dalam RUU Kesehatan ini, nakes diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karir di bidang profesinya. 

Fraksi PDIP Perjuangan pun telah mengusulkan adanya bantuan pendanaan pendidikan untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam percepatan distribusi yang merata ke seluruh pelosok negeri. Ini khususnya wilayah 3T (Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar). 

”Tentang SDM kesehatan, masalah utama itu kekurangan dokter spesialis. Maka, dibuka jalur pendidikan spesialis berbasis hospital based,” sambung Edy.

“Program ini (pendidikan dokter spesialis hospital based) nantinya diselenggarakan oleh rumah sakit pendidikan, khususnya milik pemerintah dan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan kolegium.”

Penghargaan Kepada Tenaga Kesehatan

Kemudian pendidikan dokter spesialis berbasis hospital based dimasukkan dalam satu sistem dengan pendidikan spesialis kesehatan. 

“Dengan demikian, standar pendidikan menjadi sama dan mutu kesehatan menjadi terjamin,” Edy Wuryanto melanjutkan.

Edy menekankan, aturan yang termuat pada klausul di RUU Kesehatan merupakan penghargaan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis. Dalam hal ini, hak-hak para nakes akan terjamin.

“Hak-hak mereka dipastikan tertuang dalam payung hukum yang jelas. Sehingga diharapkan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat pun jadi lebih baik,” ucapnya.

Mengarah pada Kepentingan Kesehatan

RSUD Koja, Jakarta Utara
Adanya RUU Kesehatan yang dibahas dengan seksama merupakan wujud dari hadirnya negara dalam layanan kesehatan yang lebih baik. (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

Selama pembahasan RUU Kesehatan, menurut Edy Wuryanto, apa yang menjadi aspirasi masyarakat didengar dan dibahas. Pendapat stakeholder di bidang kesehatan menjadi modal dalam pembahasan RUU Kesehatan. 

“Akhirnya setelah pembahasan yang serius, rumusan RUU Kesehatan ini mengarah pada kepentingan kesehatan masyarakat dan perlindungan tenaga kesehatan,” ujarnya pada pernyataan Senin, 19 Juni 2023.

“Yang niatan adalah mengatasi ketidakadilan di bidang kesehatan.”

Adanya RUU Kesehatan yang dibahas dengan seksama merupakan wujud dari hadirnya negara dalam layanan kesehatan yang lebih baik. Kepentingan berbagai sektor harus dicari titik tengahnya. 

“Guna menjaga keseimbangan dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan,” tutup Edy.

Infografis Demonstrasi Tolak RUU Kesehatan, Begini Respons Kemenkes. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Demonstrasi Tolak RUU Kesehatan, Begini Respons Kemenkes. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya