Liputan6.com, Jakarta - Pada aksi damai terdahulu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) serta Organisasi Profesi lainnya mengatakan bahwa pihaknya tak segan untuk melakukan mogok kerja jika RUU Kesehatan Omnibus Law tetap disahkan.
Terkait hal ini, Ketua PPNI Harif Fadhillah menyampaikan bahwa PPNI sudah melakukan rapat kerja nasional pada 9 hingga 11 Juli 2023 dan sepakat untuk menjadikan mogok nasional sebagai opsi jika RUU Kesehatan disahkan.
Baca Juga
“Tapi memang mogok nasional itu dilakukan secara kolektif dengan empat organisasi profesi yang lainnya oleh karena itu sampai hari ini kita terus mengkonsolidasikan itu supaya ini bisa terlaksana. Jadi, sangat tergantung pada empat OP lain,” ujar Harif dalam aksi demo di depan Gedung DPR RI, Selasa (11/7/2023).
Advertisement
Rencana Pelaksanaan Mogok Kerja Nasional
Harif pun menjelaskan bagaimana mogok kerja itu akan berjalan.
“Kami sudah sepakati kalau mogok itu kecuali tempat-tempat yang kritikal, ICU, gawat darurat, kamar bedah, untuk anak-anak yang emergensi itu tidak kita lakukan (mogok).”
Disebutkan Harif, layanan yang mogok adalah layanan umum, elektif (bersifat pilihan), dan layanan yang bisa direncanakan.
Lantas, jika mogok nasional benar-benar dilaksanakan, akan berapa lama jangka waktunya?
“Nah, itu sedang kami bahas. Jadi, yang pertama yang paling penting mogok itu konsolidasinya harus cermat, sasarannya tepat, dan hal-hal penting yang menyangkut nyawa itu harus kita perhatikan. Itu sedang kita koordinasikan, tapi pelayanan-pelayanan pilihan itu bisa kita lakukan,” pungkas Ketua Umum PPNI.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan organisasi profesi lain kembali menggelar demo tolak RUU Kesehatan bertajuk “Aksi Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia” pada hari ini, Selasa, 11 Juli 2023. AKsi demo ini bertepatan dengan dilaksanakannya penandatanganan dan penetapan RUU Kesehatan menjadi undang-undang oleh DPR RI.
Ketuk Palu RUU Kesehatan Jadi UU
Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPRI RI masa Sidang V Tahun 2022-2023, Selasa, 11 Juli 2023.
Sebelum mengetuk palu tanda disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan, Ketua DPR RI, Puan Maharani lebih dulu bertanya pada peserta sidang.
"Kami menanyakan kembali ke seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
Pertanyaan disambut dengan seruan setuju dari peserta sidang.
"Setuju!" kata Puan sembari mengetuk palu dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Advertisement
Dua Fraksi Menolak RUU Kesehatan
Sebelum mengetuk palu, Puan menyatakan berdasarkan laporan Komisi IX terdapat enam fraksi, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP yang menyatakan menyetujui. Sementara PKS dan Demokrat menolak.
“Satu fraksi, Fraksi Partai Nasdem menyatakan setuju dengan catatan dan dua fraksi, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak,” kata Puan.
Kemudian masing-masing fraksi menyampaikan pandangan fraksi. Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota Dewan.
Jokowi Sambut Baik Pengesahan UU Kesehatan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun menyambut baik rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU oleh DPR RI. Jokowi berharap UU Kesehatan dapat memperbaiki pelayanan kesehatan di Indonesia.
"Ya bagus. UU Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR, saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita," kata Jokowi di Tol Cisumdawu Kabupaten Sumedang Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).
Dia juga berharap UU Kesehatan dapat memperbanyak tenaga dokter di Indonesia. Sebab, saat ini Indonesia dinilai kekurangan tenaga dokter dan dokter spesialis.
"Dan kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat. Saya kira arahnya ke sana," ujarnya.
Advertisement