Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah merilis edukasi protokol kesehatan untuk menghadapi dari paparan polusi udara. Edukasi protokol kesehatan termasuk ke dalam strategi promosi kesehatan.
Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara Kemenkes RI Agus Dwi Susanto menerangkan, protokol kesehatan polusi udara disingkat dengan 6M 1S. Protokol kesehatan ini dapat diterapkan masyarakat di tengah kualitas udara yang memburuk.
Baca Juga
"Protokol 6M 1S ya, jadi soal apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat di dalam protokol kesehatan ini menghadapi polusi udara," terang Agus saat 'Press Briefing - Penanganan Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan Masyarakat' di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Senin (28/8/2023).
Advertisement
Cek Kualitas Udara
Agus menyebut rincian protokol kesehatan 6M 1S.
"Pertama, memeriksa secara rutin kualitas udara. Ini bisa melalui aplikasi atau web. Kenapa dilakukan? Karena kalau kita ingin beraktivitas ke luar ruangan, pastikan kualitas udara seperti apa," paparnya.
"Kalau misalnya kualitas udara lagi bagus ya tidak perlu pakai masker. Tapi kalau kualitas udara tidak sehat ya pakai masker."
Kedua, mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum kalau polusi udara tinggi.
Gunakan Penjernih Udara
Ketiga, menggunakan penjernih di udara, terutama di dalam ruangan.
"Ini karena ternyata riset-riset ketika kualitas udara dari luar buruk itu bisa masuk ke dalam ruangan, indoor ya jadi masuk ruangan. Penjernih ini disarankan secara alami, bisa juga menggunakan alat-alat elektronik yang tersedia," jelas Agus Dwi Susanto.
Keempat, menghindari sumber polusi polusi kendaraan dari industri, termasuk sumber polusi indoor yang terbanyak, yaitu asap rokok. Kelima, menggunakan masker bila kita berhadapan dengan polusi udara tinggi.
"Ketika kualitas udara sudah tidak sehat, berbahaya, pakailah masker," pesan Agus.
Advertisement
Perkuat Tubuh dengan Pola Hidup Sehat
Keenam, terapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
"Karena faktor eksternal ini bisa menimbulkan penyakit saat kesehatan tubuh kita jelek dan tubuh kita harus diperkuat dengan pola hidup sehat. Ya makan cukup, minum air cukup dan juga makan yang bergizi," ucap Agus Dwi Susanto, yang juga Direktur Utama RSUP Persahabatan Jakarta.
"Lalu istirahat cukup, tidak mengkonsumsi makanan yang tidak sehat, tidak minum alkohol. Sebaiknya itu tidak dilakukan, termasuk tidak merokok."
1S adalah Upaya Deteksi Dini
Terakhir, 1S adalah segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.
"Upaya ini untuk deteksi dini atau early detection, karena kita tidak tahu sudah berapa banyak orang terekspos, terpajan polusi yang menimbulkan gejala," imbuh Agus.
"Oleh karena itu, segera konsultasi daring atau luring kepada tenaga kesehatan jika muncul keluhan-keluhan pernapasan.
Kelompok Rentan yang Harus Diperhatikan
Agus Dwi Susanto meminta seluruh pihak bersama-sama mempromosikan protokol kesehatan 6M 1S kepada masyarakat dalam menghadapi polusi udara. Ia juga menekankan pentingnya memerhatikan beberapa kelompok masyarakat rentan.
"Ada beberapa kelompok yang harus kita perhatikan. Yang kesatu adalah ibu hamil, kedua adalah geriatrik atau lanjut usia, ketiga adalah anak-anak," katanya.
""Keempat adalah yang sudah memiliki penyakit sebelumnya. Misalnya, sakit asma, tuberkulosis (TB), sakit jantung dan lainnya."
Masuk Kelompok yang Sensitif
Protokol kesehatan pada populasi rentan harus dilakukan melihat kualitas udara yang ada. Saat kualitas udara tidak sehat, maka pada kelompok rentan termasuk kelompok masyarakat yang sensitif terpapar polutan.
"Nah, apalagi ketika kualitas udara yang tidak sehat dan kategori PM2.5 ini tinggi," lanjut Agus.
Advertisement