Apakah PP Nomor 28 Tahun 2024 Cukup untuk Mengatasi Masalah Rokok pada Anak dan Remaja di Indonesia?

Mampukah PP Nomor 28 tahun 2024 Mengakhiri Kebiasaan Merokok di Indonesia? Begini Kata Ahli.

oleh Aditya Eka PrawiraAde Nasihudin Al Ansori diperbarui 01 Agu 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2024, 18:00 WIB
Indonesia Darurat Rokok: Apakah PP Nomor 28 Tahun 2024 Jawabannya? (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Indonesia Darurat Rokok: Apakah PP Nomor 28 Tahun 2024 Jawabannya? (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang disahkan pada 26 Juli 2024 mengandung ketentuan penting mengenai Pengamanan Zat Adiktif, termasuk rokok dan rokok elektronik.

Ini merupakan langkah besar dalam upaya pengendalian konsumsi produk tembakau di Indonesia. Namun, seberapa efektifkah regulasi ini dalam mengatasi masalah rokok yang semakin meluas?

1. Apa Itu PP Nomor 28 Tahun 2024?

PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah peraturan terbaru yang mengatur berbagai aspek terkait pengamanan zat adiktif, dengan fokus khusus pada rokok dan rokok elektronik. Regulasi ini mencakup berbagai ketentuan, termasuk pengaturan tentang peredaran, pemasaran, konsumsi, serta labeling dan peringatan kesehatan.

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, yang merupakan kelompok rentan terhadap adiksi nikotin.

2. Poin-Poin Utama dalam Regulasi

PP ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Peraturan tentang Rokok Elektronik: Pengaturan mengenai penggunaan dan pemasaran rokok elektronik.
  2. Larangan Zat Tambahan: Pelarangan penggunaan zat tambahan yang dapat meningkatkan daya tarik atau risiko kesehatan.
  3. Peraturan Pengemasan: Aturan mengenai desain dan informasi yang harus dicantumkan pada kemasan produk.
  4. Peraturan Peredaran/Penjualan: Ketentuan mengenai distribusi dan penjualan produk tembakau.
  5. Kawasan Tanpa Rokok: Penetapan area yang dilarang untuk merokok.
  6. Pengaturan Iklan, Promosi, dan Sponsor: Pembatasan iklan dan promosi produk tembakau untuk mengurangi daya tarik bagi konsumen, khususnya anak dan remaja.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


3. Tanggapan Para Ahli tentang PP Nomor 28 Tahun 2024

Indonesia Darurat Rokok: Apakah PP Nomor 28 Tahun 2024 Jawabannya? (Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com).
Indonesia Darurat Rokok: Apakah PP Nomor 28 Tahun 2024 Jawabannya? (Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com).

Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof Hasbullah Thabrany, mengungkapkan, meski PP ini merupakan langkah maju, regulasi ini masih belum ideal. Menurutnya, tantangan dalam mengatur produk tembakau secara ketat tidak lepas dari tekanan kuat dari industri rokok dan pendukungnya.

"Walaupun regulasi ini belum sempurna, kami mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah menandatangani PP ini," kata Hasbullah. Dia mengingatkan pentingnya implementasi PP ini secara efektif dan mendukung proses sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami hak mereka atas perlindungan kesehatan.

 


4. Efektivitas Regulasi Terhadap Masalah Rokok

Indonesia Darurat Rokok: Apakah PP Nomor 28 Tahun 2024 Jawabannya? (Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com).
Indonesia Darurat Rokok: Apakah PP Nomor 28 Tahun 2024 Jawabannya? (Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com).

Untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia, PP Nomor 28 Tahun 2024 diharapkan dapat membawa dampak positif, seperti:

  1. Menurunkan Angka Merokok: Dengan pengaturan yang lebih ketat, diharapkan jumlah perokok, khususnya di kalangan remaja, dapat menurun.
  2. Meningkatkan Kesadaran Kesehatan: Peringatan kesehatan yang lebih jelas dan pengaturan iklan diharapkan dapat mengurangi daya tarik rokok.
  3. Mengurangi Beban Kesehatan: Dengan menurunnya jumlah perokok, diharapkan angka kesakitan dan kematian terkait penyakit tidak menular, seperti stroke dan kanker paru-paru, dapat berkurang.

Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti:

  1. Implementasi yang Konsisten: Penting untuk memastikan bahwa regulasi ini diterapkan secara konsisten di seluruh daerah.
  2. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Kebutuhan akan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.

 


5. Kesimpulan

Indonesia Darurat Rokok: Apakah PP Nomor 28 Tahun 2024 Jawabannya? (Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com).
Indonesia Darurat Rokok: Apakah PP Nomor 28 Tahun 2024 Jawabannya? (Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com).

PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan langkah signifikan dalam upaya mengatasi masalah rokok di Indonesia. Meski belum sempurna, regulasi ini memiliki potensi untuk mengurangi prevalensi merokok dan dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi yang konsisten, pengawasan yang ketat, dan dukungan masyarakat.

Ke depan, peran serta semua pihak --- pemerintah, industri, dan masyarakat --- sangat penting untuk memastikan bahwa PP ini dapat mewujudkan tujuan-tujuannya dan berkontribusi pada kesehatan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya