Liputan6.com, Jakarta Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang berbagai kegiatannya mewakili negara dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu negara dan organisasi internasional.Â
Baca Juga
Bisa juga dibilang, perwakilan yang kegiatannya melaksanakan kepentingan negaranya di luar negara. Seseorang yang diberikan tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara tersebut disebut dengan diplomat.
Advertisement
Dalam menjalin hubungan internasional atau hubungan diplomatik dengan negara lain, suatu negara biasanya menempatkan perwakilan diplomatik dengan negara lain atau negara mitranya.
Peran perwakilan diplomatik yang begitu penting untuk citra negara wajib untuk kita ketahui seperti Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (29/3/2019).
Peranan Perwakilan Diplomatik
Pembuatan perjanjian internasional dilaksanakan melalui perundangan yang melibatkan beberapa wakil dari masing masing negara pembuat perjanjian.
Peran yang di miliki oleh perwakilan negara berkaitan dengan hubungan antar bangsa. Semua kegiatan hubungan antar bangsa atau antar negara intinya ialah diplomasi, yakni usaha memelihara hubungan diantara negara negara.
Aktifitas diplomasi dilaksanakan para diplomat, yakni orang-orang yang mewakili secara resmi sebuah negara pada hubungan resmi negara satu dengan negara lainnya. Para wakil tersebut diakreditasi, atau diakui secara resmi menjadi wakil negaranya oleh negara pengirim atau oleh negara penerimanya.
Advertisement
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Sebagai representasi negaranya di negara lain, fungsi perwakilan diplomatik sangatlah besar untuk hubungan negara dengan negara lain maupun dengan organisasi dunia lain.
Berdasar Konvensi Wina pada tahun 1961, pada pasal 3 ayat (1), ada beberapa fungsi perwakilan diplomatik yang perlu kita ketahui, seperti:
1. Fungsi Mewakili
Untuk mewakili kepentinan negara sebagai pengirim pada negara penerima.
2. Fungsi Melindungi
Untuk melindungi kepentingan negara sebagai pengirim maupun warga negaranya pada negara penerima.
3. Fungsi Mengadakan
Untuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah dari pihak negara penerima.
4. Fungsi Memberikan
Untuk memberi laporan secara berkala mengenai kondisi dan pertumbuhan dalam bidang ekonomi, militer, serta ilmu pengetahuan maupun lain-lain pada negara penerima.
5. Fungsi Meningkatkan
Untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang perdagangan pendidikan & kebudayaan.
Sedangkan berdasarkan pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 2003 Tanggal 31 Desember 2003, Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, Fungsi Perwakilan Diplomatik antara lain :
1. Peningkatan dan pengembangan kerjasama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional
2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri
3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional
4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
5. Sebagai konsuler dan protokol
6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima
7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian
8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia juga bisa berbentuk Keduataan Besar Republik Indonesia atau (KBRI) yang ditempatkan pada suatu negara tertentu serta perutusan tetap RI. Mengenai tugas pokok dari perwakilan diplomatik diantaranya.
- Negoisasi, ialah melakukan perundingan bersama kepala negara ataupun menteri luar negeri pada negara dimana dia di tempatkan.
- Proteksi, ialah melindungi kepentingan negara dengan warga negaranya pada negara dimana dia ditempatkan.
- Representasi, ialah melakukan protes, melaksanakan penyelidikan pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan dari politik pemerintah negaranya.
- Pengertian Observasi, ialah memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi dalam sebuah negara yang mungkin bisa mempengaruhi oleh kepentingan negaranya.
- Persahabatan ialah untuk meningkatkan interaksi persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang ekonomi, budaya, atau ilmu pengetahuan & teknologi.
Seorang diplomat ketika menjalankan tugasnya berada di luar negeri juga harus menjauhkan diri terhadap kegiatan yang berbau mencampuri urusan negara penerimanya.
Jika di langgar, seorang diplomat harus meninggalkan negara yang menerima. Berdasarkan peraturan hukum internasional, diplomat mempunyai kekebalan diplomatik sepenuhnya.
Â
Advertisement
Hak Istimewa Diplomat
Diplomat bebas melakukan apa saja di negara penerimanya. Tentunya dengan tetap memikirkan peraturan yang ada di negara penerimanya. Selain itu banyak juga hak-hak istimewa yang didapatkan oleh diplomat di negara tempatnya menjadi diplomat.
Hak-hak atau kekebalan diplomatik seorang diplomat diantaranya adalah:
- Memiliki kebebasan terhadap jangkauan hukum yang telah berlaku pada negara penerima.
- Adanya jaminan keamanan untuk jiwa, istri, anak maupun harta bendanya.
- Memiliki kebebasan untuk penggeledahan dari gedung kedutaan maupun tempat tinggalnya.
- Adanya kebebasan untuk mengadakan komunikasi menggunakan kata sandi
- Adanya kebebasan dalam membayar pajak.
- Memiliki kebebasan untuk mengibarkan bendera kedutaan tempatnya tinggalnya, serta kebebasan pada pemeriksaan polisi.