Jurnalis Liputan6.com Alami Doxing karena Tulisan Cek Fakta, Ini 6 Faktanya

Jurnalis Liputan6.com alami doxing lantaran tulisan Cek Fakta.

oleh Selma Intania Hafidha diperbarui 12 Sep 2020, 15:05 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2020, 15:05 WIB
Akun yang melakukan doxing terhadap jurnalis Liputan6.com
Akun yang melakukan doxing terhadap jurnalis Liputan6.com (foto: screenshoot dari instagram)

Liputan6.com, Jakarta Cakrayuri Nuralam, seorang Jurnalis Liputan6.com, mengalami doxing atau menyebarluaskan informasi pribadi di jagad maya, karena menulis artikel Cek Fakta terkait Politikus PDIP Arteria Dahlan. Liputan6.com langsung mengeluarkan pernyataan terkait doxing yang dialami oleh Jurnalis Cakrayuri Nuralam.

Doxing adalah sebuah praktik berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi. Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media (seperti Facebook), meretas, dan rekayasa sosial. Doxing dapat dilakukan karena beberapa alasan, termasuk menimbulkan bahaya, penghinaan dunia maya dan lain sebagainya.

Tak hanya Liputan6.com, beberapa media juga pernah mengalami hal serupa. Tindakan doxing yang kerap dialami para jurnalis ini memunculkan respon dari banyak pihak seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dan lembaga ataupun organisasi lainnya.

Berikut Liputan6.com melansir dari berbagai sumber terkait fakta jurnalis Liputan6.com yang mengalami doxing lantaran tulisan Cek Fakta, Sabtu (12/9/2020).

1. Kronologi Kasus

Ilustrasi seorang wartawan.
Ilustrasi seorang wartawan. (iStockphoto)

Cakrayuri Nuralam, seorang Jurnalis Liputan6.com, mengalami doxing atau menyebarluaskan informasi pribadi di jagad maya, karena menulis artikel Cek Fakta terkait Politikus PDIP Arteria Dahlan.

Bermula saat Cakra, sapaan Cakrayuri Nuralam, mengunggah artikel Cek Fakta berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Cucu Pendiri PKI di Sumbar", pada 10 September 2020. Artikel tersebut memuat hasil konfirmasi terkait klaim yang menyebut Politikus PDIP tersebut merupakan cucu dari pendiri PKI Sumatera Barat, Bachtaroedin.

Sehari kemudian, serangan doxing mulai terjadi pada Jumat 11 September 2020, dengan skala massif. Sekitar pukul 18.20 WIB, akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban tanpa izin dengan keterangan foto sebagai berikut:

"mentioned you in a comment: PEMANASAN DULU BRO‼️ No Baper ye jurnalis media rezim. Hello cak @cakrayurinuralam. Mau tenar kah, ogut bantu biar tenar 🤭. #d34th_5kull #thewarriorssquad #MediaPendukungPKI," tulis akun tersebut dalam unggahanya.

Tidak hanya itu, akun Instagram cyb3rw0lff__, cyb3rw0lff99.tm, _j4ck__5on__, dan __bit___chyd_____, menyusul dengan narasi serupa sekitar pukul 21.03 WIB, akun @d34th.5kull mengunggah video dengan narasi:

"mentioned you in a comment: Demi melindungi kawannya yang terjebak dalam pengeditan data di Wikipedia,oknum jurnalis rela melakukan pembodohan publik Dan diikuti oleh team kecoa nya di masing-masing media rezim, sementara kita buka dulu 1 monyetnya...sisanya next One ShootOne Kill 🏴☠️☠️🏴☠️," tulis akun-akun tersebut yang juga membeberkan sejumlah alamat surel Cakra dan juga akun-akun sosial media yang dimilikinya dan nomor telepon seluler.

Unggahan serupa juga dibuat oleh akun __bit___chyd____. Mereka membuat video dan mengambil data korban di media sosial. Selanjutnya pada pukul 22.10 WIB, akun Instagram i.b.a.n.e.m.a.r.k.o.b.a.n.e juga mengunggah video serupa.

Setidaknya terdapat empat akun yang teridentifikasi melakukan doxing terhadap Cakra terkait unggahan artikel tersebut sebelumnya. Mereka adalah: 1. https://www.instagram.com/cyb3rw0lff99.tm/2. https://www.instagram.com/d34th.5kull/3. https://www.instagram.com/cyb3rw0lff__/4. https://www.instagram.com/_j4ck__5on___

Berdasarkan penelusuran, dari satu akun tersebut beberapa akun lainnya ikut me-repost unggahan ke jejaring media sosialnya hanya dalam hitungan jam.

2. Doxing Juga Dialami Beberapa Media

Selidiki Kasus Penting, 3 Wartawan Ini Justru Berakhir Tragis
(Foto: Skratos1983/Pixabay) Ilustrasi Pers

Dikutip dalam siaran pers Dewan Pers, 31 Agustus 2020, kasus doxing juga dialami beberapa media dan awak media nasional beberapa pekan lalu. Situs Tempo.co mengalami peretasan pada 22 Agustus 2020 yang menyebabkan tampilan laman berita menjadi hitam dan sejumlah pesan yang menyudutkan redaksi.

Tirto.id mengalami hal serupa, dimana artikel yang menuliskan kontroversi temuan vaksin Covid-19 yang menyinggung keterlibatan dua lembaga negara mendadak hilang. Begitu pula dengan Kompas.com dan Detik.com.

Dewan Pers mengartikan doxing sebagai tindakan penyebaran informasi pribadi wartawan kepada publik tanpa seizin yang bersangkutan. Dewan Pers mengimbau bila ada sengketa informasi dalam setiap pemberitaan, hendaknya diselesaikan dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999. Dan semua pihak menghindari tindakan-tindakan yang mengarah pada teror dan pembungkaman.

3. Pernyataan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta

Wartawan Hitam Jakarta Kecam Kekerasan Polisi saat Unjuk Rasa di DPR
Wartawan dari berbagai media dalam Wartawan Hitam Jakarta menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Mereka meminta Kapolri untuk memeriksa dan mengadili oknum Polisi yang telah melakukan pemukulan dan perampasan alat kerja wartawan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan doxing atau penyebarluasan informasi pribadi seseorang dengan tujuan tindak kekerasan, hingga bullying alias persekusi, terhadap jurnalis Liputan6.com.

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung menyampaikan, pihaknya mengecam adanya praktik doxing terhadap jurnalis atas produk jurnalistiknya.

"AJI Jakarta mengecam segala bentuk aksi doxing terhadap jurnalis Liputan6.com. Artinya doxing yang dilakukan pihak tertentu adalah sebuah tindakan kriminal yang itu melanggar Undang-Undang Pers, artinya doxing itu salah satu bagian dari kekerasan terhadap jurnalis," tutur Erick saat dihubungi, Sabtu (12/9/2020).

Menurut Erick, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Segala bentuk aksi yang dimaksudkan untuk mengganggu kinerja jurnalistik bertentangan dengan undang-undang.

"Ancamannya pidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta," jelas dia.

AJI Jakarta meminta semua pihak baik itu pemerintah maupun seluruh lapisan elemen masyarakat agar menyikapi masalah pemberitaan dengan cara yang beradab. Artinya mengikuti mekanisme sesuai undang-undang yang berlaku.

"Bisa melalui mekanisme hak jawab jika tidak terima dengan pemberitaan. Atau menyelesaikannya di Dewan Pers, itu amanah undang-undang. Jadi nggak bisa semena-mena melakukan doxing, apalagi sampai menimbulkan teror," Erick menandaskan.

4. Pernyataan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)

Demo Tolak Kekerasan terhadap Wartawan
Seorang wartawan membentangkan poster saat aksi solidaritas tolak kekerasan terhadap jurnalis di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (14/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam pernyataannya, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, mengungkapkan bahwa doxing adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap wartawan. Menurutnya, saat ini jurnalis banyak terkena doxing berupa penyebarluasan nomor telepon, link akun media sosial, dan pendidikan.

"Doxing semacam ini bukan yang pertama kali terjadi. Okelah saat ini kita belum memiliki aturan terkait dengan perlindungan data pribadi tapi dengan melihat motif saya pikir peristiwa doxing adalah bentuk hambatan pekerjaan terhadap pers," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 12 September 2020.

Ade kemudian menyarankan kepada redaksi Liputan6.com untuk segera menyiapkan protokol keamanan bagi jurnalis, sebagai antisipasi adanya peristiwa lanjutan.

"Karena sudah menyebar, dia bisa cek alamat rumah, nomor telepon, jadi redaksi harus mempersiapkan protokol keamanan untuk si jurnalis," katanya.

Selain itu, jurnalis yang menjadi korban pun harus membatasi akses media sosial ke orang lain. Ade menyarankan sebaiknya dikunci agar orang di luar teman-temannya tidak bisa melihat.

Selanjutnya, melaporkan akun-akun pelaku penyebar doxing agar segera diblokir. Jika perlu lapor ke pihak berwajib untuk meminta perlindungan.

"Itu langkah awal yang harus diperhatikan untuk meminimalisir adanya peristiwa lanjutan," pungkas dia.

5. Pernyataan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya

Wartawan Hitam Jakarta Kecam Kekerasan Polisi saat Unjuk Rasa di DPR
Wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Wartawan Hitam Jakarta menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Wartawan mendesak kepada Kapolri dan memerintahkan seluruh anggota Kepolisian mempelajari UU Pers. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya mengecam aksi doxing atau penyebarluasan informasi pribadi seseorang dengan tujuan tindak kekerasan, hingga bullying alias persekusi, terhadap jurnalis Liputan6.com.

Kesit B Handoyo, Sekretaris PWI Jaya menegaskan aksi doxing pada jurnalis karena produk jurnalistiknya tidak bisa dibenarkan.

"Doxing itu jelas perbuatan yang melanggar UU dan pelakunya bisa diancam hukuman 4 sampai 6 tahun. Jadi doxing yang dilakukan terhadap wartawan terkait pemberitaan sangat disayangkan," ujar Kesit saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (12/9/2020).

"Melakukan doxing adalah tindakan yang tidak benar. Silakan melaporkan si penyebar ke aparat berwajib," katanya menambahkan.

Kesit juga mengungkapkan ada jalur yang bisa digunakan jika merasa dirugikan oleh sebuah produk jurnalistik.

"Seharusnya buat pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan ada salurannya yakni melaporkannya ke Dewan Pers, silakan menempuh jalur tersebut. Jangan justru melakukan pembullyan atau menyebar data pribadi si wartawan di media sosial," ujarnya menjelaskan.

6. Pernyataan Liputan6.com

Akun yang melakukan doxing terhadap jurnalis Liputan6.com
Akun yang melakukan doxing terhadap jurnalis Liputan6.com (foto: screenshoot dari instagram)

Liputan6.com mengeluarkan pernyataan terkait doxing yang dialami oleh jurnalis Liputan6.com yang bernama Cakrayuri Nuralam. Dalam pernyataan tersebut, Liputan6.com memaparkan bahwa akan menempuh jalur hukum untuk merespon tindakan tersebut.

Liputan6.com mengecam keras tindakan teror melalui doxing. Kerja-kerja jurnalistik diatur Undang - Undang Pers No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6 com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu.

Wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan undang-undang pers. Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya.

Karena itu kami akan menempuh jalur hukum untuk merespon tindakan ini. Karena doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya, apalagi mencantumkan link yang mengarah kepada alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi sang wartawan, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis.

Dalam kasus ini, pelaku bukan saja mendoxing wartawan kami, tapi juga keluarga, menunjuk alamat rumah, nomor telepon, dan link akun privat yang mengarah ke foto keluarga, termasuk foto sang bayi.

Terima kasih

 

Jakarta, 12 September 2020

Irna Gustiawati

Pimpinan Redaksi Liputan6.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya