Diskriminasi adalah Sikap Membeda-bedakan Golongan, Kenali Penyebabnya

Diskriminasi adalah sikap membeda-bedakan secara sengaja terhadap golongan-golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu.

oleh Husnul Abdi diperbarui 27 Jan 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi rasisme
Ilustrasi rasisme (Dok.Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Diskriminasi adalah sikap membeda-bedakan secara sengaja terhadap golongan-golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu. Biasanya sikap membeda-bedakan ini didasarkan pada agama, etnis, suku, dan ras.

Diskriminasi biasanya dilakukan oleh golongan mayoritas terhadap golongan minoritas. Hal ini kerap kali terjadi karena adanya ketidakseimbangan kekuatan dalam hubungan antar kelompok sosial. Hal ini sering kali disebabkan oleh prasangka dan stereotip yang berkembang pada masyarakat.

Menurut KBBI, diskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, golongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lainnya, hal ini disebut tindakan diskriminasi.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (27/1/2021) tentang diskriminasi adalah.

Diskriminasi adalah

Diskriminasi
Diskriminasi. Credit: pexels.com/pixabay

Menurut KBBI, diskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya). Diskriminasi adalah tindakan buruk yang dilakukan seseorang pada individu tertentu.

Diskriminasi adalah masalah yang mungkin dialami oleh banyak negara, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pengertian diskriminasi adalah: setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.

Di Indonesia ditetapkan peraturan perundang-undangan yang mengandung ketentuan tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi ras dan etnis, yaitu UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dasar hukum UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah sebagai berikut:

1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);

Penyebab Terjadinya Diskriminasi

Penyebab diskriminasi adalah prasangka berdasarkan konsep identitas, dan kebutuhan untuk mengidentifikasi diri dengan kelompok tertentu. Hal ini dapat menimbulkan perpecahan, kebencian bahkan dehumanisasi pada orang lain karena memiliki identitas yang berbeda.

Prasangka muncul karena agresi. Suatu kelompok akan melakukan agresi jika usahanya utnuk memeroleh kekuasaan terhalang. Tindakan diskriminasi dapat berkembang menjadi sumber penindasan.

Selain itu, diskriminasi adalah sikap yang berkembang karena adanya stereotip yang berkembang pada masyarakat. Stereotip adalah citra kaku tentang kelompok ras atau budaya lain tanpa memperhatikan kebenaran citra tersebut. Stereotip yang tidak benar harus dihindari dan dijauhkan dari masyarakat agar tidak terjadi diskriminasi dan penindasan terhadap suatu golongan.

 

Jenis-Jenis Diskriminasi

Jenis-Jenis Diskriminasi
Jenis-Jenis Diskriminasi. Credit: pexels.com/pixabay

Jenis-jenis diskriminasi adalah sebagai berikut:

Rasisme

Menurut Merriam-Webster Dictionary, rasisme adalah keyakinan bahwa ras adalah penentu mendasar dari sifat dan kapasitas manusia, dan bahwa perbedaan ras menghasilkan keunggulan yang melekat pada ras tertentu.

Rasisme secara umum dapat diartikan sebagai sikap, kecenderungan, pernyataan, dan tindakan yang mengunggulkan atau memusuhi kelompok masyarakat terutama karena identitas ras. Rasisme adalah paham yang dipandang sebagai sebuah kebodohan karena tidak mendasarkan (diri) pada satu ilmu apapun, serta berlawanan dengan norma-norma etis, peri kemanusiaan, dan hak-hak asasi manusia.

Seksisme

Konsep dasar dari paham ini salah satunya adalah adanya kepercayaan bahwa kekuatan fisik dan kecerdasan dimiliki oleh laki-laki, sementara kekuatan emosional dimiliki oleh perempuan. Atas dasar paham seksisme ini, terkadang muncul sikap-sikap diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, terutama terhadap perempuan.

Contohnya bisa seperti laki-laki lebih diutamakan dalam mendapatkan jabatan publik, pendidikan, dan akses ekonomi, sementera perempuan dinomorduakan.

Ageisme

Ageisme adalah pandangan yang menekankan pada aspek usia seseorang mempengaruhi bagaimana ia bersikap. Umumnya mereka yang mempercayai paham ini berpendapat, mereka yang berusia lebih tua, jauh lebih berpengalaman dan lebih bijak dalam menjalani hidup, sementara yang lebih muda cenderung ceroboh dan kurang dapat diandalkan.

Namun paham ini tidak hanya bersikap diskriminatif pada orang yang muda saja, terkadang juga paham ini menimbulkan diskriminatif terhadap orang-orang lanjut usia (lansia) yang dianggap sudah tidak mampu bekerja dan sebagainya.

 

Jenis-Jenis Diskriminasi Lainnya

Jenis-jenis diskriminasi adalah sebagai berikut:

Tokenism

Diskriminasi ini sering terjadi di bidang ekonomi, yang mana orang dipekerjakan atau tidak dipekerjakan berdasarkan pada pertimbangan ras. Tokenism secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pemberian sedikit perlakuan positif kepada kelompok tertentu sebagai alasan untuk menolak pemberian positif yang lebih besar.

Reverse discrimination

Reverse discrimination berarti kecenderungan untuk menilai dan memperlakukan seseorang dari kelompok tertentu (biasanya kelompok yang menjadi target prasangka) dengan lebih baik dibanding perlakuan terhadap kelompok lainnya. Pada awalnya perlakuan tersebut mungkin menguntungkan kelompok target.

Jadi seseorang melakukan reverse discrimination dengan cara memberikan kenaikan pangkat, gaji dan keuntungan lainnya. Untuk jangka pendek hal itu menguntungkan tetapi pada pekerjaan dan situasi tertentu pada jangka panjang hal tersebut akan merugikan

Disabilitas

Diskriminasi kecacatan terjadi ketika seseorang diperlakukan secara kurang menyenangkan atau ketika dia tidak diberi kesempatan yang sama seperti orang lain dalam situasi yang sama karena kecacatannya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya