Syarat Naik Kereta Api Berlaku Mulai Oktober 2021, Bisa Tanpa Aplikasi Pedulilindungi

Kereta Api menjadi moda transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat selama PPKM, saat ini ada beberapa syarat terbaru yang perlu diperhatikan oleh calon penumpang.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 01 Okt 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 20:00 WIB
Syarat Naik Kereta Api Berlaku Mulai Oktober 2021, Bisa Tanpa Aplikasi Pedulilindungi
Logo baru PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI (dok: KAI)

Liputan6.com, Jakarta Melakukan perjalanan menggunakan kereta api selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau PPKM mulai bulan Oktober 2021 bisa tanpa aplikasi PeduliLindungi untuk validasi dokumen.

Sebab fitur PeduliLindungi kini sudah dapat diakses di aplikasi Ojek Online dan E-Commerce. Pemerintah memberikan aturan tersebut karena tidak sedikit masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing. 

“Perubahan akses layanan tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi,” kata Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Setiaji di Jakarta, mengutip Antara, Jumat (1/10/2021).

Hambatan tersebut baik dari faktor memori ponsel yang penuh, sistem ponsel belum mendukung aplikasi tersebut, sinyal yang kurang baik, maupun calon penumpang yang tidak memiliki ponsel. Setiaji mengungkapkan, beberapa platform digital tersebut adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAja, dan aplikasi Pemerintah DKI Jakarta yaitu Jaki.

Berikut ulasan mengenai syarat terbaru naik kereta api selama PPKM diperpanjang yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jum’at (1/10/2021).

Validasi Dengan NIK

Syarat Naik Kereta Api Berlaku Mulai Oktober 2021, Bisa Tanpa Aplikasi Pedulilindungi
Ilustrasi Foto KTP (iStockphoto)

Dengan adanya mekanisme terbaru terkait peraturan naik kereta api, dapat memudahkan masyarakat yang tidak mempunyai handphone maupun masalah dengan memorinya. Sehingga mulai Oktober 2021 ini, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjuk status vaksinasi masyarakat.

Setiaji menyampaikan bahwa peraturan ini akan di-launching pada bulan Oktober ini karena adanya proses untuk menemukan model yang bisa diakses setiap orang.

“Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” kata Setiaji.

Setiaji juga menambahkan bahwa masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar tetap bisa bepergian dengan tetap memenuhi syarat perjalanan. Adapun, hasil negatif tes PCR atau rapid antigen dan status vaksin Covid-19 yang bersangkutan dapat diketahui melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket.

“Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya,” jelas Setiaji.

Syarat Terbaru Naik Kereta Api

Syarat Naik Kereta Api Berlaku Mulai Oktober 2021, Bisa Tanpa Aplikasi Pedulilindungi
Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM. (dok.fimela.com)

Berikut ini syarat terbaru naik kereta api yang berlaku mulai Oktober 2021 ini yang penting untuk Anda ketahui, diantaranya :

1. Membawa bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

2. Tidak perlu membawa STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya.

3. Dua poin di atas berlaku untuk perjalanan dengan KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.

4. Penumpang KA Jarak Jauh juga perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 2x24 jam, atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Penumpang KRL bisa menunjukkan bukti vaksin melalui PeduliLindungi, sertifikat yang sudah dicetak, atau secara digital dalam bentuk file foto.

6. Petugas yang akan memeriksa bukti vaksin pada poin 5 akan meminta penumpang menunjukkan KTP atau identitas lain untuk menyocokkan data dengan sertifikat vaksin Covid-19.

Syarat Naik Kereta Lokal

Syarat Naik Kereta Api Berlaku Mulai Oktober 2021, Bisa Tanpa Aplikasi Pedulilindungi
Calon penumpang antre memasuki Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api, terdiri dari 30 KA jarak jauh dan 14 KA local, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Dilansir dari akun Instagram resmi PT KAI, kereta api lokal sudah kembali beroperasi mulai 22 September 2021. Kegiatan operasional dilakukan secara bertahap untuk beberapa kereta api lokal. Berikut ini beberapa syarat untuk naik kereta api lokal yang wajib anda ketahui, dinataranya:

  1. Penumpang kereta api lokal kini tidak lagi diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau antigen. Pelaku perjalanan juga tidak diwajibkan menunjukkan surat tugas atau surat keterangan perjalanan.
  2. Vaksinasi kini menjadi syarat naik kereta api lokal. Penumpang kereta api lokal wajib menunjukkan data vaksinasi minimal dosis pertama menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penumpang yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Apabila penumpang belum dapat divaksin karena kondisi tertentu, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
  3. Untuk sementara waktu anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk naik Kereta Api Lokal. Namun PT KAI masih memperbolehkan anak-anak dengan usia di atas 12 tahun yang sudah melengkapi syarat-syarat lain.
  4. Untuk perjalanan yang aman dan nyaman tentunya protokol kesehatan sangat penting dilakukan. Maka dari itu, protokol kesehatan di dalam kereta api lokal dilakukan dengan sangat ketat. Berikut protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, yaitu:

a. Wajib menggunakan masker medis dengan benar (menutupi hidung dan mulut)

b. Bepergian dalam kondisi sehat dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius

c. Wajib menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)

d. Dilarang berbicara selama perjalanan

e. Dilarang makan dan minum pada perjalanan kurang dari 2 jam.

Syarat Naik KRL untuk Lansia

Syarat Naik Kereta Api Berlaku Mulai Oktober 2021, Bisa Tanpa Aplikasi Pedulilindungi
Kereta commuter line melintas di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (13/2/2020). PT KCI melakukan rekayasa perjalanan KRL Bogor dan Bekasi terkait penggantian wesel atau persimpangan rel di stasiun Gambir dan Jakarta Kota. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

1. Jadwal KRL

Salah satu syarat naik KRL untuk lansia yang perlu diperhatikan adalah jadwal keberangkatan. Lansia di atas 60 tahun diperbolehkan untuk naik KRL mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Jam ini dianggap di luar jam sibuk. Langkah ini untuk menghindarkan lansia dari risiko kontak dengan kerumunan.

2. Menunjukkan sertifikat vaksin

Syarat naik KRL untuk lansia yang wajib dipenuhi selanjutnya adalah menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto di gawai. Saat menunjukkan kartu vaksin ke petugas, pastikan juga menunjukkan KTP sebagai verifikasi. Bagi lansia yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan medis atau yang menjadi penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Syarat ini juga berlaku untuk semua pengguna KRL.

3. Protokol kesehatan

Syarat selanjutnya adalah tetap menerapkan protokol kesehatan. Saat di kereta penumpang tidak diperbolehkan untuk berbicara. KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya