Liputan6.com, Jakarta Wajib Pajak (WP) harus tahu, syarat utama cara membayar pajak online e-Billing adalah memiliki Electronic Filling Identification (EFIN). E-Billing merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan kode billing.
Baca Juga
Advertisement
Metode pembayaran pajak e-Billing oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) pertama kali diterapkan pada 1 Januari 2016. Cara membayar pajak online e-Billing adalah bagi Wajib Pajak yang sudah mendapatkan Kode Billing dan berhasil mencetaknya, bisa langsung melakukan transaksi.
Cara membayar pajak online e-Billing untuk metode pembayaran bisa dilakukan melalui bank, m-banking, atau ATM. Jangan lupa bagi Wajib Pajak untuk menyiapkan data guna melengkapi Surat Setoran Elektronik (SSP) sebagai syarat administrasi pembayaran pajak online.
Berikut Liputan6.com ulas cara membayar pajak online e-Billing, Jumat (12/11/2021).
Cara Membayar Pajak Online E-Billing
1. Pertama, cara membayar pajak online e-Billing adalah masuk ke laman home DJP resmi dan memilih menu e-Billing System.
2. Lanjutkan dengan memilih menu Isi SSE, maka Wajib Pajak akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi untuk bayar pajak e-Billing.
3. Wajib Pajak tidak perlu mengisi semua data dalam formulir, cara membayar pajak online e-Billing tahap ini umumnya akan terisi otomatis.
4. Cukup lakukan pengubahan cara membayar pajak online e-Billing pada Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
5. Apabila sudah dilengkapi, cara membayar pajak online e-Billing tahap ini adalah menyimpannya dengan klik Simpan, klik pilihan Kode Billing, dan klik Cetak Kode Billing.
6. Wajib Pajak yang sudah berhasi mendapatkan Kode Billing, cara membayar pajak online e-Billing berikutnya melakukan pembayaran pajak online lewat bank, m-banking, atau ATM dengan memasukkan Kode Billing tersebut.
7. Cara membayar pajak online e-Billing di atas hanya bisa dilakukan bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan sudah berhasil mengaktifkan EFIN atau Electronic Filling Identification.
Advertisement
Cara Mengurus EFIN
Wajib pajak yang belum bisa melakukan cara membayar pajak online e-Billing karena belum mengurus EFIN, jangan khawatir. Mendapatkan EFIN bisa diselesaikan dalam satu hari saja. Bagaimana cara mengurus EFIN?
1. Pertama, permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh wajib pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).
- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
4. Kedua, mengurus EFIN juga bisa diajukan secara online melalui email kantor pajak sesuai domisili wajib pajak.
5. Pengajuan EFIN melalui email ini juga harus melampirkan data dan syarat dalam bentuk scan yang diperlukan seperti pada pengajuan EFIN secara online.
Masa berlakunya e-FIN paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan. Apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum wajib pajak mendaftarkan diri, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan EFIN.
6. Permintaan EFIN ini hanya dilakukan 1 (satu) kali saja. Tahun-tahun selanjutnya tidak perlu lagi.
Cara Melaporkan Surat Tagihan Pajak (SPT) Online
1. Setelah mendapatkan EFIN, cara melaporkan SPT tahunan online perlu melakukan registrasi di situs DJP online. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
2. Masukkan NPWP dan EFIN, cara melaporkan SPT tahunan online untuk registrasi mulai isi kode keamanan dan pilih submit.
3. Setelah itu Anda akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.
4. Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, cara melaporkan SPT tahunan online selanjutnya buat password dan lakukan login lagi menggunakan NPW dan password yang telah dibuat.
5. Setelah berhasil login, pilih menu E-filling. Lalu pilih buat SPT. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini Anda akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi. Klik jenis SPT yang tertera, lalu cara melaporkan SPT tahunan online mulailah mengisi data yang diperlukan.
6. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT tahunan, cara melaporkan SPT tahunan online pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.
7. Setelah itu, cara melaporkan SPT tahunan online akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya untuk final.
8. Di sini Anda akan diminta cara melaporkan SPT tahunan online dengan mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Misal jika Anda mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak.
9. Bagian sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang.
10. Sementara cara melaporkan SPT tahunan online bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan.
11. Jika tidak ada, cara melaporkan SPT tahunan online bisa mengosongi kolom ini.
12. Klik berikutnya, setelah ini cara melaporkan SPT tahunan online akan diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.
13. Di tahap selanjutnya, cara melaporkan SPT tahunan online isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya.
14. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.
15. Setelah itu cara melaporkan SPT tahunan online masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.” SPT sudah terkirim.
16. Segera buka email, dan Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.
Advertisement
Cara Melaporkan Surat Tagihan Pajak (SPT) Online yang Terlambat
Wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan per tahun lebih dari Rp60 juta. Bagi yang memiliki penghasilan di bawahnya dan sudah memiliki NPWP, tetap wajib lapor SPT. Bila tidak melaporkannya setiap tahun, maka Wajib Pajak akan dikenakan denda atau sanksi.
Sanksi atau denda yang dikenakan tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, pasal tujuh. Bagi wajib pajak orang pribadi yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000.
Bagi wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi 10 kali lipat dari wajib pajak orang pribadi, yaitu sebesar Rp1.000.000. Cara melaporkan SPT tahunan online yang terlambat, Wajib Pajak tidak bisa melaporkan pajak kecuali sudah membayar dendanya.
Berikut cara melaporkan SPT tahunan online yang terlambat:
1. Cara melaporkan SPT tahunan online yang terlambat, pertama pastikan sudah mendapat Surat Tagihan Pajak (STP).
2. STP akan dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan mengirimkannya ke alamat dalam identitas NPWP.
3. Jika KPP belum mengirimkan STP ke alamat WP, maka dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak.
4. Cara melaporkan SPT tahunan online yang terlambat, perhatikan dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan digunakan untuk pembayaran denda.
5. Bila sudah menerima STP, cara melaporkan SPT tahunan online yang terlambat harus melakukan pembayaran denda selepas menerimanya. Pembayaran dapat langsung dilakukan di bank.
6. Selain di bank, cara melaporkan SPT tahunan online yang terlambat untuk pembayaran denda, dapat dibayarkan melalui ATM atau Kantor Pos Persepsi.
7. Nah, cara melaporkan SPT tahunan online yang terlambat baru bisa dilaporkan setelah pembayaran denda terkonfirmasi.