Pentingnya UU Pasal 33 Ayat 3 Bagi Negara, Jadi Upaya Pemerataan Ekonomi

Pasal 33 Ayat 3 mencerminkan upaya menciptakan pemerataan ekonomi.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 21 Jun 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi aturan, regulasi, hukum
Ilustrasi aturan, regulasi, hukum. (Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Pasal 33 ayat 3 dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara. Negara memiliki dan mengendalikan semua aset alam ini, untuk digunakan semaksimal mungkin demi kemakmuran rakyat.

Ketentuan dalam pasal ini merupakan warisan dari semangat nasionalisme, dan kepemilikan kolektif yang mendasari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Dalam konteks pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam, pasal 33 ayat 3 memiliki arti strategis dalam menjaga keadilan sosial dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketentuan ini juga menekankan, bahwa pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk menghindari eksploitasi yang berlebihan dan destruktif terhadap lingkungan, serta untuk memastikan manfaat yang adil dan merata bagi masyarakat.

Pasal 33 ayat 3 juga mengandung sebuah tanggung jawab besar bagi negara. Negara harus bertanggung jawab untuk melindungi dan menyelamatkan bumi, air dan kekayaan alam lainnya, agar tetap lestari dan bisa dinikmati oleh generasi mendatang. 

Berikut ini pentingnya penerapan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (21/6/2024). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


UU Pasal 33 Ayat 3

Ilustrasi hukum, keadilan
Ilustrasi hukum, keadilan. (Image by Freepik)

UU Pasal 33 Ayat 3 "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Penjelasan mengenai pasal 33 ayat 3 dari Undang-Undang Dasar 1945 terdapat dalam dokumen resmi yang dikenal sebagai "Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi". Pasal ini menekankan pentingnya pengelolaan dan pengendalian terhadap cabang-cabang produksi yang dianggap strategis bagi negara, serta yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Menurut sumber dari jdih.kemenkeu.go.id, pasal 33 ayat 2 dan 3 dari Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa segala kegiatan usaha yang dianggap penting bagi negara dan mencakup kebutuhan pokok masyarakat, seperti minyak dan gas bumi, harus dikuasai oleh negara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi" juga dijelaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi di suatu lokasi tertentu, harus memperoleh izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Prinsip ini menegaskan kontrol pemerintah dalam mengawasi dan mengatur segala aktivitas yang terkait dengan sumber daya alam tersebut demi kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan demikian, regulasi ini menggarisbawahi pentingnya peran negara dalam mengelola sumber daya alam strategis, seperti minyak dan gas bumi, untuk kepentingan umum dan jangka panjang bangsa Indonesia. Melalui pengaturan yang ketat dan pengawasan yang cermat, diharapkan pemanfaatan sumber daya ini dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan nasional.


Latar Belakang Pentingnya UU Pasal 33 Ayat 3

Hukum
Ilustrasi sanksi pidana yang diberikan kepada produsen obat yang tidak patuh. credit: unsplash.com/tingey injury law firm.

Dalam konteks sejarah, pasal ini mencerminkan perubahan paradigma yang signifikan. Pada masa penjajahan, sumber daya alam dieksploitasi oleh pihak asing tanpa mempertimbangkan kepentingan lokal. Dengan adanya Pasal 33 Ayat 3, Indonesia menegaskan kedaulatan penuhnya terhadap sumber daya alam dan tujuannya untuk mengelolanya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

Semangat nasionalisme dan keadilan sosial tercermin dalam implementasi Pasal 33 Ayat 3, di mana pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sumber daya alam tidak hanya dikelola secara berkelanjutan, tetapi juga dengan prinsip distribusi yang adil. Hal ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masa depan.

Lebih lanjut, pasal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk mengatur eksploitasi sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dalam konteks globalisasi dan perubahan iklim, menjaga kelestarian alam menjadi krusial bagi keberlanjutan lingkungan hidup. Pentingnya Pasal 33 Ayat 3 juga tercermin dalam upaya menciptakan pemerataan ekonomi. Dengan mengelola sumber daya alam secara efisien dan adil, negara dapat merencanakan pembangunan yang berpihak pada seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir kelompok atau individu tertentu.

 


Manfaat Minyak dan Gas Bumi

Ilustrasi hukum, dissenting opinion
Ilustrasi hukum, dissenting opinion. (Image by freepik)

Pendapatan Negara yang Signifikan

Minyak dan gas bumi merupakan sumber pendapatan utama bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Pendapatan yang diperoleh dari sektor ini melalui pajak, royalti, dan bagi hasil dari kegiatan produksi dan ekspor menjadi salah satu pilar utama dalam penerimaan negara. Dengan pendapatan yang stabil dan besar, pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur kritis, seperti jalan raya, pelabuhan, dan sekolah, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program sosial dan ekonomi.

Pemenuhan Kebutuhan Energi

Sebagai sumber energi utama, minyak dan gas bumi memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan energi nasional. Baik untuk sektor industri, transportasi, maupun rumah tangga, energi dari minyak dan gas bumi mendukung berbagai kegiatan ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Ketersediaan energi yang memadai dan stabil dari sumber ini adalah faktor krusial dalam memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pengembangan Infrastruktur dan Industri

Pendapatan yang diperoleh dari sektor minyak dan gas bumi juga digunakan untuk pengembangan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur seperti jaringan transportasi dan fasilitas telekomunikasi tidak hanya meningkatkan konektivitas antarwilayah, tetapi juga memperluas akses terhadap pasar dan sumber daya bagi industri lokal. Selain itu, sektor ini mendorong pertumbuhan industri terkait seperti industri pengolahan, petrokimia, dan manufaktur, yang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah ekonomi.

Peningkatan Standar Hidup Masyarakat

Pendapatan yang diperoleh dari sektor minyak dan gas bumi dapat dialokasikan untuk meningkatkan standar hidup masyarakat, melalui program-program pembangunan sosial dan ekonomi. Ini termasuk investasi dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan perumahan yang membantu meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari sektor ini tidak hanya dirasakan oleh pemerintah atau industri, tetapi juga secara langsung oleh masyarakat luas.

Diversifikasi Energi dan Kedaulatan Energi

Pendapatan yang diperoleh dari minyak dan gas bumi dapat digunakan untuk mendiversifikasi sumber energi nasional. Hal ini termasuk pengembangan energi terbarukan, dan peningkatan efisiensi energi guna mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Diversifikasi energi ini penting untuk mengurangi risiko terhadap fluktuasi harga energi global dan meningkatkan kedaulatan energi nasional, yang merupakan aspek penting dari kebijakan energi suatu negara.

Investasi dan Teknologi

Sektor minyak dan gas bumi menarik investasi dalam bidang eksplorasi, produksi, dan pengolahan yang membawa teknologi canggih dan inovasi baru. Investasi ini tidak hanya meningkatkan kapasitas teknologi dalam negeri, tetapi juga memberikan peluang bagi pertumbuhan sektor-sektor terkait lainnya. Pengembangan teknologi dalam ekstraksi dan pengelolaan minyak dan gas bumi juga berkontribusi terhadap peningkatan efisiensi dan keberlanjutan lingkungan dalam proses produksi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya