4 Fakta Kasus AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Jaksel yang Dipecat dari Polri

AKBP Bintoro menangis dan mengaku menyesal usai dipecat dari Polri.

oleh Rizka Nur Laily Muallifa diperbarui 08 Feb 2025, 09:25 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2025, 09:25 WIB
Ilustrasi Polisi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Polisi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kasus pemecatan AKBP Bintoro dari kepolisian menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu diduga menerima lebih dari Rp100 juta dalam perkara yang menyeret beberapa anggota kepolisian lainnya. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung di Polda Metro Jaya akhirnya menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bintoro, bersama AKP Zakaria yang juga terlibat dalam kasus ini.

Keputusan pemecatan tersebut didasarkan pada bukti yang terungkap selama sidang etik. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut bahwa aliran dana yang diterima oleh Bintoro dan pihak terkait telah dikonstruksikan dalam sidang, meskipun pihak pemberi uang tidak hadir untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang dijalankan oleh para tersangka.

Selain pemecatan Bintoro, beberapa anggota polisi lain yang terlibat dalam kasus ini juga menerima sanksi berbeda. AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dikenai demosi selama delapan tahun, sementara AKP Mariana masih menjalani proses sidang. Keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya.

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Sabtu (8/2/2025), berikut fakta-fakta mengenai kasus AKBP Bintoro. 

Kronologi Kasus Pemerasan yang Menjerat AKBP Bintoro

Kasus ini bermula dari laporan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, dua tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Keduanya melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro, dengan jumlah uang yang diduga diterima melebihi Rp 100 juta. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025, yang menuntut pengembalian aset mewah dan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum.

Indonesia Police Watch (IPW) turut menyoroti kasus ini, menyatakan dugaan keterlibatan AKBP Bintoro dalam kasus pemerasan tersebut. Informasi ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mantan perwira polisi tersebut. Tidak hanya Bintoro, beberapa polisi lain juga menerima sanksi, termasuk pemecatan dan demosi, terkait keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Sidang Etik dan Keputusan Pemecatan

Sidang etik terhadap AKBP Bintoro digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, majelis KKEP mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama penyelidikan, termasuk aliran uang yang diterima oleh Bintoro dan rekannya.

Selain AKBP Bintoro, AKP Zakaria juga mendapatkan hukuman pemecatan karena dianggap memiliki peran aktif dalam kasus ini. Zakaria diketahui mengetahui secara rinci bagaimana pengelolaan uang yang diberikan oleh tersangka pembunuhan. 

Keputusan pemecatan ini menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian tidak akan ditoleransi. Sementara itu, beberapa anggota lain yang terlibat, seperti AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, mendapatkan hukuman demosi selama delapan tahun sebagai bentuk sanksi atas keterlibatan mereka.

Penyesalan dan Air Mata AKBP Bintoro

Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)... Selengkapnya

Dalam sidang KKEP di Polda Metro Jaya, Bintoro menyampaikan penyesalannya. Bahkan AKBP Bintoro bahkan meneteskan air mata saat mendengar putusan PTDH. 

Namun, Bintoro tidak menerima begitu saja keputusan pemecatannya. Ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, meskipun peluang untuk mengubah keputusan dinilai cukup kecil mengingat bukti yang telah diungkap dalam persidangan.

Dampak Kasus Pemerasan Terhadap Citra Polri

Kasus pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro dan beberapa anggota polisi lainnya menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas dan profesionalisme kepolisian. Kejadian ini menjadi sorotan tajam dan menguji kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Langkah tegas yang diambil dengan memberikan sanksi PTDH diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan mengembalikan kepercayaan publik.

Polri perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum juga sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan publik. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan etika profesi.

People Also Ask

Apa yang menyebabkan AKBP Bintoro dipecat?

AKBP Bintoro dipecat karena diduga menerima lebih dari Rp100 juta dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.

Siapa saja polisi lain yang terlibat dalam kasus ini?

Selain AKBP Bintoro, AKP Zakaria juga dipecat, sementara AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas mendapat sanksi demosi selama delapan tahun.

Bagaimana reaksi AKBP Bintoro setelah dipecat?

Bintoro dikabarkan menangis dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya setelah mendengar keputusan sidang etik.

Apakah AKBP Bintoro mengajukan banding atas pemecatan ini?

Ya, Bintoro mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut, tetapi peluangnya untuk dibatalkan masih belum jelas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya