Liputan6.com, Jakarta - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Namun, tahukah Anda bagaimana hukumnya jika kita ingin mengeluarkan zakat fitrah untuk kakek dan nenek?
Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi cucu yang ingin berbakti dan berbagi rezeki dengan orang tua mereka.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Hukumnya ternyata bergantung pada beberapa faktor, terutama apakah kakek dan nenek tersebut menjadi tanggungan nafkah Anda atau tidak. Jika mereka menjadi tanggungan Anda, maka Anda diperbolehkan membayar zakat fitrah untuk mereka karena kewajiban Anda, sebagaimana Anda menanggung zakat fitrah istri hingga anak-anak Anda bahkan orang tua Anda.
Namun, jika kakek dan nenek Anda tidak menjadi tanggungan Anda, maka membayar zakat fitrah untuk mereka tidak diperbolehkan, apalagi jika kakek dan nenek stabil secara finansial.
Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Selasa (18/3/2025).
Niat Doa Zakat Fitrah untuk Kakek dan Nenek
Niat merupakan salah satu rukun dalam pelaksanaan zakat fitrah. Niat zakat fitrah untuk kakek dan nenek harus diucapkan dengan tulus dan ikhlas. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk kakek dan nenek, baik dalam bahasa Arab, Latin, maupun artinya:
Niat Doa Zakat Fitrah untuk Kakek
Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (nama kakek) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakata al-fitri 'an (nama kakek) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: 'Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama kakek), fardhu karena Allah Ta'ala.'
Penjelasan: Niat ini dibaca dengan khusyuk dan ikhlas sebelum atau sesaat setelah membayar zakat fitrah. Pastikan Anda mengganti “(nama kakek)” dengan nama kakek Anda. Keikhlasan dalam berniat sangat penting untuk menambah nilai ibadah dan pahala yang Anda peroleh.
Niat Doa Zakat Fitrah untuk Nenek
Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (nama nenek) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakata al-fitri 'an (nama nenek) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: 'Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama nenek), fardhu karena Allah Ta'ala.'
Penjelasan: Sama halnya dengan niat zakat fitrah untuk kakek, niat ini juga dibaca dengan khusyuk dan ikhlas. Gantilah “(nama nenek)” dengan nama nenek Anda. Keikhlasan dalam berniat akan menambah nilai ibadah dan pahala yang Anda dapatkan. Ingat, niat ini merupakan bagian penting dari ibadah zakat fitrah.
Advertisement
Kebolehan Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Kakek dan Nenek
Melansir dari berbagai sumber, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan pendapat beberapa ulama, mengeluarkan zakat fitrah untuk kakek dan nenek diperbolehkan dengan beberapa syarat. Syarat utama adalah kakek dan nenek tersebut termasuk golongan yang menjadi tanggungan nafkah Anda dan bukan termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Contoh kasus: Jika kakek dan nenek Anda mampu secara finansial dan memiliki penghasilan sendiri, maka Anda tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka. Namun, jika kakek dan nenek Anda termasuk fakir miskin dan tidak memiliki penghasilan, serta menjadi tanggungan Anda, maka Anda diperbolehkan membayar zakat fitrah untuk mereka. Ini merupakan tindakan yang sangat terpuji.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada manusia” (HR Muslim). Hadis ini menunjukkan kewajiban zakat fitrah secara umum. Sedangkan terkait penerima zakat, Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan tentang golongan-golongan yang berhak menerima zakat.
Kesimpulannya, kebolehan mengeluarkan zakat fitrah untuk kakek dan nenek bergantung pada kondisi ekonomi dan status tanggungan. Jika mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat dan tanggungan Anda, maka membayar zakat fitrah untuk mereka diperbolehkan. Namun, jika mereka mampu dan tidak menjadi tanggungan Anda, maka Anda tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka.
Perlu diingat, konsultasikan dengan ulama atau ahli agama jika Anda masih ragu atau memiliki pertanyaan lebih lanjut. Ini penting untuk memastikan zakat fitrah Anda tersalurkan dengan tepat dan sesuai syariat Islam.
Siapa Saja Golongan Penerima Zakat Fitrah?
-
Fakir: Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka sangat membutuhkan bantuan karena kondisi fisik atau ekonomi yang lemah. Contoh praktiknya, seorang janda tua yang tidak memiliki penghasilan dan tempat tinggal yang layak dapat menerima zakat fitrah. Zakat fitrah diberikan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Mereka tidak mampu bekerja karena keterbatasan fisik atau usia lanjut, atau tidak memiliki keluarga yang bertanggung jawab atas nafkahnya. Zakat fitrah diberikan untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan sandang.
-
Miskin: Miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan tetap, tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka masih membutuhkan bantuan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Contohnya, seorang buruh harian yang penghasilannya hanya cukup untuk makan sehari-hari, tetapi tidak cukup untuk biaya pendidikan anak atau pengobatan.
Zakat fitrah diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi mereka dan memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Bantuan ini dapat berupa uang tunai atau bahan makanan pokok.
-
Amil: Amil adalah orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima sebagian dari zakat yang terkumpul sebagai imbalan atas kerja keras dan tanggung jawab mereka. Contohnya, panitia zakat di masjid atau lembaga amil zakat yang mengelola dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerimanya.
Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan dan pendistribusian zakat, sehingga berhak atas bagian tertentu sebagai imbalan atas kerja keras dan tanggung jawab mereka. Besarnya bagian yang diterima amil biasanya sudah diatur dalam peraturan lembaga amil zakat.
-
Mualaf: Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Mereka berhak menerima zakat sebagai bentuk dukungan dan bantuan agar dapat memperkuat keislaman mereka. Contohnya, seseorang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti biaya hidup atau pendidikan agama.
Zakat fitrah diberikan untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan baru sebagai seorang muslim dan memperkuat keimanan mereka. Bantuan ini dapat berupa uang tunai, pakaian, atau kebutuhan lainnya.
Advertisement
Golongan Penerima Zakat Fitrah Selanjutnya
-
Riqab (Hamba Sahaya): Riqab adalah orang yang tidak memiliki kebebasan dan dipekerjakan oleh orang lain. Zakat fitrah diberikan untuk membantu mereka mendapatkan kebebasan atau meringankan beban mereka. Contohnya, seseorang yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji rendah dan tidak memiliki hak atas dirinya sendiri.
Zakat fitrah diberikan untuk membantu mereka mendapatkan kebebasan atau meringankan beban mereka. Bantuan ini dapat berupa uang tebusan atau bantuan lainnya.
-
Garim: Garim adalah orang yang memiliki banyak hutang. Zakat fitrah diberikan untuk membantu mereka melunasi hutang-hutangnya. Contohnya, seseorang yang memiliki hutang besar karena biaya pengobatan atau usaha yang gagal.
Zakat fitrah diberikan untuk membantu mereka melunasi hutang-hutangnya dan meringankan beban ekonomi mereka. Bantuan ini dapat berupa uang tunai atau bantuan lainnya.
-
Sabilillah: Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah atau berdakwah. Zakat fitrah diberikan untuk mendukung perjuangan mereka. Contohnya, seorang dai atau ulama yang berdakwah dan membutuhkan biaya untuk perjalanan dakwah.
Zakat fitrah diberikan untuk mendukung perjuangan mereka dalam menegakkan agama Islam dan menyebarkan kebaikan. Bantuan ini dapat berupa uang tunai atau bantuan lainnya.
-
Ibnu Sabil (Musafir): Ibnu sabil adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Zakat fitrah diberikan untuk membantu mereka melanjutkan perjalanan. Contohnya, seorang musafir yang kehabisan uang dan makanan dalam perjalanan jauh.
Zakat fitrah diberikan untuk membantu mereka melanjutkan perjalanan dan memenuhi kebutuhan dasar selama perjalanan. Bantuan ini dapat berupa uang tunai, makanan, atau akomodasi.
