5 TPS di Jakarta Utara Gelar Pencoblosan Ulang Besok

Kelima TPS itu tersebar di 3 kelurahan yaitu Kelurahan Kebon Bawang, Kelurahan Sunter Jaya dan Kelurahan Lagoa.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 18 Jul 2014, 12:03 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2014, 12:03 WIB
Pemungutan Suara Ulang
Hanya karena satu orang yang mencoblos dua kali Pungutan ulang terpaksa dilakukan di TPS 3 Pinang Jaya, Kemiling Bandar Lampung.

Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi protes dan rekomendasi dari Bawaslu mengenai adanya kejanggalan yang terjadi di 5 TPS di wilayah Jakarta Utara, Ketua KPUD Jakarta Utara Abdul Muin mengatakan, akan melaksanakan pencoblosan ulang di 5 TPS tersebut.

Kelima TPS itu tersebar di 3 kelurahan yaitu TPS 33, TPS 40, dan TPS 60 di Kelurahan Kebon Bawang, TPS 95 di Kelurahan Sunter Jaya dan TPS 99 di Kelurahan Lagoa.

Adapun kejanggalan yang dinilai Bawaslu adalah tidak adanya form A5 di TPS itu. Padahal seharusnya form A5 terlampir dan digunakan sebagai surat pengantar pemilih tambahan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili DKI Jakarta. Pemungutan suara ulang rencananya akan digelar besok, Sabtu 19 Juli 2014 dan mulai pukul 07.00 WIB.

"Pemungutan suara ulang akan dilakukan karena ada dokumen yang tidak ditemukan dari para Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB)," kata Muin saat dihubungi, Jumat (18/7/2014).

Untuk pemungutan suara ulang itu, KPUD Jakarta Utara kini tengah menyiapkan logistik di lima TPS tersebut. Seperti distribusi kertas suara dan perlengkapan pemilu lainnya. Muin menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang mengecek dua TPS lain yang mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang karena terindikasi ada kejanggalan.

"Sedang kami lakukan pengecekan, kalau memang harus ada pemungutan suara ulang akan kami lakukan juga di dua TPS tersebut," tutup Muin. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya