Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berniat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). Tak main-main, SBY menantang langsung anggota DPR baru untuk mengesahkan Perppu Pilkada itu.
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, Perppu memang hak konstitusional Presiden. Tapi, Perppu itu tetap harus melalui persetujuan DPR terutama diuji soal keadaan genting dan memaksa yang menjadi syarat utama pembuatan Perppu.
"Perppu itu kewenangan Presiden, dijamin konstitusi. Pertimbangan Perppu bahwa kondisi genting dan memaksa itu kewenangan Presiden yang nanti diuji oleh DPR," kata Marzuki usai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).
Marzuki mengaku tidak bisa menjamin, apakah langkah yang dilakukan SBY itu akan diterima atau kembali ditolak oleh anggota DPR yang baru terpilih, yang didominasi Koalisi Merah Putih.
"Nanti DPR yang akan datanglah. Kita nggak tahu bagaimana koalisi yang terbangun di dewan ke depan seperti apa," tutup Marzuki.
SBY menantang DPR untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilihan Kepala Daerah. Menurut SBY, tidak ada alasan DPR untuk tidak menyetujui Perpu tersebut jika DPR memang mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat.
"Kalau DPR sungguh mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, ingat sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang akan kita anut lima tahun ke depan," kata SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan pengurus Partai Demokrat di Hotel Sultan, Selasa kemarin. (Mut)
Marzuki Alie Tak Jamin Perppu Pilkada Diterima DPR Baru
Menurut Marzuki Alie, Perppu Pilkada memang hak konstitusional Presiden. Tapi, Perppu itu tetap harus melalui persetujuan DPR.
Diperbarui 01 Okt 2014, 10:47 WIBDiterbitkan 01 Okt 2014, 10:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dukcapil Ingatkan Pendatang Baru di Jakarta Harus Punya Surat Pindah
KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
Dedi Mulyadi soal Kasus Perkosaan oleh Dokter PPDS: Hukuman Harus Tegas Agar Tidak Terulang
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Sebagai Tersangka Dugaan Suap Perkara
Prabowo dan El Sisi Teken Penguatan Kemitraan Strategis RI-Mesir
Minggu Palma 2025: Makna, Tradisi, dan Pekan yang Suci
Cara Cek NISN Online untuk Cairkan Dana PIP: Panduan Lengkap & Mudah
Kunjungi Istana Al Ittihadiya Mesir, Prabowo Disambut Langsung Presiden El-Sisi
6 Fakta Kecelakaan Maut Mobil BR-V Vs Bus Suporter Persebaya di Tol Pekalongan
Wali Kota Tangerang Sebut Asrama Haji Cipondoh Sudah Siap Digunakan
Polisi Gali Motif Mobil BR-V Lawan Arus hingga Tabrak Bus Suporter Persebaya, Pakai Narkoba?
Hendropriyono dan Luhut Saling Bersilahturahmi, Tukar Pikiran soal Kondisi Ekonomi Global