Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berniat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). Tak main-main, SBY menantang langsung anggota DPR baru untuk mengesahkan Perppu Pilkada itu.
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, Perppu memang hak konstitusional Presiden. Tapi, Perppu itu tetap harus melalui persetujuan DPR terutama diuji soal keadaan genting dan memaksa yang menjadi syarat utama pembuatan Perppu.
"Perppu itu kewenangan Presiden, dijamin konstitusi. Pertimbangan Perppu bahwa kondisi genting dan memaksa itu kewenangan Presiden yang nanti diuji oleh DPR," kata Marzuki usai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).
Marzuki mengaku tidak bisa menjamin, apakah langkah yang dilakukan SBY itu akan diterima atau kembali ditolak oleh anggota DPR yang baru terpilih, yang didominasi Koalisi Merah Putih.
"Nanti DPR yang akan datanglah. Kita nggak tahu bagaimana koalisi yang terbangun di dewan ke depan seperti apa," tutup Marzuki.
SBY menantang DPR untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilihan Kepala Daerah. Menurut SBY, tidak ada alasan DPR untuk tidak menyetujui Perpu tersebut jika DPR memang mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat.
"Kalau DPR sungguh mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, ingat sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang akan kita anut lima tahun ke depan," kata SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan pengurus Partai Demokrat di Hotel Sultan, Selasa kemarin. (Mut)
Marzuki Alie Tak Jamin Perppu Pilkada Diterima DPR Baru
Menurut Marzuki Alie, Perppu Pilkada memang hak konstitusional Presiden. Tapi, Perppu itu tetap harus melalui persetujuan DPR.
Diperbarui 01 Okt 2014, 10:47 WIBDiterbitkan 01 Okt 2014, 10:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Golongan yang Tak Diampuni Allah di Bulan Ramadhan, Celaka Kata Habib Umar bin Hafidz
Sekolah Rakyat Butuh 60 Ribu Guru, Mendikdasmen Sebut Ada 2 Opsi Perekrutan
Mudik 2025, PT KAI Daops 1 Tambah Kapasitas Tempat Duduk 2 Persen
Polda Gorontalo Bongkar Kasus Minyak Goreng Oplosan, 3 Pelaku Diamankan
4 Rekomendasi Museum Tematik Terbaru di Indonesia
Astronom Temukan Sistem Bintang Ganda Dekat Lubang Hitam
Benarkah Lailatul Qadar Hanya Hanya Jatuh di Malam Jumat? UAH Bicara soal Tanda-Tanda
6 Merek Hijab Instan dan Printed Lokal, Harganya Terjangkau dan Nyaman Dipakai
Wanita Ini Berhasil Raih Top Retail Leader 2024
Australia vs Timnas Indonesia: Menanti Debut Patrick Kluivert
5 Pemain Manchester United yang Berpeluang Cabut di Musim Panas 2025
Timnas Bahrain Serius Latihan di Ramadan Jelang Lawatan ke Jepang dan Indonesia