Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berniat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). Tak main-main, SBY menantang langsung anggota DPR baru untuk mengesahkan Perppu Pilkada itu.
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, Perppu memang hak konstitusional Presiden. Tapi, Perppu itu tetap harus melalui persetujuan DPR terutama diuji soal keadaan genting dan memaksa yang menjadi syarat utama pembuatan Perppu.
"Perppu itu kewenangan Presiden, dijamin konstitusi. Pertimbangan Perppu bahwa kondisi genting dan memaksa itu kewenangan Presiden yang nanti diuji oleh DPR," kata Marzuki usai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).
Marzuki mengaku tidak bisa menjamin, apakah langkah yang dilakukan SBY itu akan diterima atau kembali ditolak oleh anggota DPR yang baru terpilih, yang didominasi Koalisi Merah Putih.
"Nanti DPR yang akan datanglah. Kita nggak tahu bagaimana koalisi yang terbangun di dewan ke depan seperti apa," tutup Marzuki.
SBY menantang DPR untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilihan Kepala Daerah. Menurut SBY, tidak ada alasan DPR untuk tidak menyetujui Perpu tersebut jika DPR memang mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat.
"Kalau DPR sungguh mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, ingat sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang akan kita anut lima tahun ke depan," kata SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan pengurus Partai Demokrat di Hotel Sultan, Selasa kemarin. (Mut)
Marzuki Alie Tak Jamin Perppu Pilkada Diterima DPR Baru
Menurut Marzuki Alie, Perppu Pilkada memang hak konstitusional Presiden. Tapi, Perppu itu tetap harus melalui persetujuan DPR.
diperbarui 01 Okt 2014, 10:47 WIBDiterbitkan 01 Okt 2014, 10:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Allahumma Yassir Wala Tu'assir: Makna dan Keutamaan Doa Memohon Kemudahan
Ziarah Kubur, Dulu Dilarang Nabi tapi kemudian Dianjurkan: UAS dan Imam Al-Ghazali Ungkap Alasannya
Kapolri Imbau Orangtua Rajin Cek HP Anak agar Tidak Terjerat Judi Online
Selain Yogyakarta, 3 Daerah di Indonesia Ini Juga Punya Status Berbeda
Mengenal Nebula Mata Kucing 3.300 Tahun Cahaya dari Bumi
Raline Shah Pakai Koleksi Busana Raya Saat Shella Saukia Buka Butik Pertamanya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 6 Februari 2025
Viral Bocah Perempuan Acungkan Sajam ke Ibunya di Pemalang, Diduga Minta Dibelikan Skincare
Link Live Streaming Carabao Cup Newcastle United vs Arsenal, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Museum Provinsi Kalimantan Barat, Tampilkan Koleksi Khas Kebudayaan Dayak
Prabowo Akan Tindak Tegas Aparat yang Halangi Kebijakan untuk Bantu Rakyat
Doa Pasti Dikabulkan Allah kecuali yang Seperti Ini, Kata Ustadz Adi Hidayat