Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Pertamina Ari Soemarno mencuat kembali setelah ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja Energi dan Anti Mafia Minyak dan Gas (Migas) oleh Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Bahkan, dia digadang-gadang akan kembali menduduki posisi sebagai Dirut Pertamina di bawah pemerintahan Jokowi-JK.
Koordinator advokasi dan investigasi Forum Transparansi Indonesia untuk Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Jokowi-JK harus memilih orang yang tidak memiliki catatan kelam, apalagi terindikasi terlibat kasus korupsi. Hal itu untuk menjaga integritas lembaga BUMN seperti Pertamina.
"Pokoknya calon Dirut Pertamina itu untuk menjaga integritas tidak pernah diperiksa KPK," kata Uchok, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Menurut Uchok, untuk menduduki posisi sebagai petinggi Pertamina, Jokowi-JK harus menempatkan seseorang yang terbebas dari masalah hukum. Terutama soal track record-nya tidak pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"(Orang) itu tidak pernah diperiksa atau apalagi menjadi pasien KPK, baik itu dia sebagai saksi atau apapun. Intinya tidak pernah diperiksa," ujar dia.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP sebelumnya menyatakan, kasus dugaan suap Innospec Ltd, yang melibatkan para pejabat tinggi Pertamina dan Dirjen Migas masih dalam proses penyidikan.
"Masih proses penyidikan", ucap Johan, belum lama ini.
Ari sendiri bukan nama baru. Saat menjabat Dirut Pertamina, dia pernah diperiksa KPK terkait kasus suap oleh Innospec Ltd, dalam program penundaan penerapan bensin bebas timbul pada 2005. Saat itu, pejabat Pertamina dan Dirjen Migas dinilai terbukti menerima suap sebesar US$ 8 juta atau kurang lebih Rp 80 miliar dengan asumsi US$ 1 adalah Rp 10.000.
Ari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo (SAM) sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus ini berawal dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK, untuk mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia. Untuk kebijakan itu Innospec Ltd, perusahaan asal Inggris itu diduga telah menyuap sejumlah mantan pejabat migas Indonesia.
Pengadilan Inggris telah menjatuhkan sanksi denda kepada Innospec sebesar US$ 12,7 juta. Produsen zat tambahan bahan bakar TEL itu, dinilai terbukti menyuap pejabat migas Indonesia sebesar US$ 8 juta. Suap itu diberikan agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal, yang mestinya sudah dilakukan sejak 1999.
Jokowi Diminta Pilih Calon Dirut Pertamina yang Berintegritas
Menurut Fitra, untuk menduduki posisi sebagai petinggi Pertamina, Jokowi-JK harus menempatkan seseorang yang terbebas dari masalah hukum.
Diperbarui 06 Okt 2014, 23:46 WIBDiterbitkan 06 Okt 2014, 23:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S, Jangan Lewati Batas Waktu
8 Harta yang Wajib Dizakatkan, Jangan Sampai Lupa Ditunaikan
Cara Menghapus Cache Mudah dan Efektif, Bantu Tingkatkan Kinerja Perangkat
PP 11 Tahun 2025 Soal THR dan Gaji ke-13 PNS Terbit, Ini Komponen dan Waktu Bayarnya!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos? Ini Penjelasannya
Cara Membatalkan Pesanan di TikTok Shop, Mudah dan Cepat
350 Kata Kata Puasa Buat Pacar yang Romantis dan Penuh Makna
3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Terbakar, Apa Penyebabnya?
Profil Yoo Yeon Seok, Aktor Top Korsel yang akan Gelar Fan Meeting di Jakarta April 2025
350 Kata Bijak tentang Cinta yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
Jadwal dan Link Live Streaming All England 2025, Rabu 12 Maret di Vidio: Aksi Gregoria hingga Fajar/Rian
VIDEO: Jasad Bocah 9 Tahun Korban Longsor di Sukabumi Ditemukan