Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Pertamina Ari Soemarno mencuat kembali setelah ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja Energi dan Anti Mafia Minyak dan Gas (Migas) oleh Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Bahkan, dia digadang-gadang akan kembali menduduki posisi sebagai Dirut Pertamina di bawah pemerintahan Jokowi-JK.
Koordinator advokasi dan investigasi Forum Transparansi Indonesia untuk Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Jokowi-JK harus memilih orang yang tidak memiliki catatan kelam, apalagi terindikasi terlibat kasus korupsi. ‎Hal itu untuk menjaga integritas lembaga BUMN seperti Pertamina.
‎
"Pokoknya calon Dirut Pertamina itu untuk menjaga integritas tidak pernah diperiksa KPK," kata Uchok, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Menurut Uchok, untuk menduduki posisi sebagai petinggi Pertamina, Jokowi-JK harus menempatkan seseorang yang terbebas dari masalah hukum. Terutama soal track record-nya tidak pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"(Orang) itu tidak pernah diperiksa atau apalagi menjadi pasien KPK, baik itu dia sebagai saksi atau apapun. Intinya tidak pernah diperiksa," ujar dia.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP sebelumnya menyatakan, kasus dugaan suap Innospec Ltd, yang melibatkan para pejabat tinggi Pertamina dan Dirjen Migas masih dalam proses penyidikan.
"Masih proses penyidikan", ucap Johan, belum lama ini.
Ari sendiri bukan nama baru. Saat menjabat Dirut Pertamina, dia pernah diperiksa KPK terkait kasus suap oleh Innospec Ltd, dalam program penundaan penerapan bensin bebas timbul pada 2005. Saat itu, pejabat Pertamina dan Dirjen Migas dinilai terbukti menerima suap sebesar US$ 8 juta atau kurang lebih Rp 80 miliar dengan asumsi US$ 1 adalah Rp 10.000.
Ari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo (SAM) sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus ini berawal dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK, untuk mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia. Untuk kebijakan itu Innospec Ltd, perusahaan asal Inggris itu diduga telah menyuap sejumlah mantan pejabat migas Indonesia.
Pengadilan Inggris telah menjatuhkan sanksi denda kepada Innospec sebesar US$ 12,7 juta. Produsen zat tambahan bahan bakar TEL itu, dinilai terbukti menyuap pejabat migas Indonesia sebesar US$ 8 juta. Suap itu diberikan agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal, yang mestinya sudah dilakukan sejak 1999.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Jokowi Diminta Pilih Calon Dirut Pertamina yang Berintegritas
Menurut Fitra, untuk menduduki posisi sebagai petinggi Pertamina, Jokowi-JK harus menempatkan seseorang yang terbebas dari masalah hukum.
diperbarui 06 Okt 2014, 23:46 WIBDiterbitkan 06 Okt 2014, 23:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri Tipes yang Perlu Diwaspadai: Panduan Lengkap
Penyidik Datangi Kediaman Presiden Korea Selatan untuk Tangkap Yoon Suk Yeol
Resep MPASI 6 Bulan Pertama Terbaik untuk Tumbuh Kembang Optimal Bayi
PDIP Usul Cara Baru Pencalonan Presiden Usai Treshold Dihapus, Begini Teknisnya
Resmi Mempersunting Aurelie Moeremans, Intip Profil Tyler Bigenho Sang Ahli Chicopractic
Mengenal Ciri-ciri Flu Singapura: Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
5 Manfaat Pakcoy untuk Kesehatan, Kurangi Tekanan Darah Tinggi hingga Peradangan
FBI: Tersangka Serangan Truk di New Orleans Saat Tahun Baru Bertindak Sendirian dan Pendukung ISIS
Kehilangan Kepercayaan Pelatih, Masa Depan Andre Onana dengan Manchester United di Ujung Tanduk
Harga Minyak Perkasa Terdorong Sentimen Positif Ekonomi China
Sorgum, Warisan Nusantara yang Menjawab Tantangan Ketahanan Pangan Modern
Resolusi 2025 untuk Diri Sendiri: 6 Cara Jitu Mewujudkan Pola Makan Lebih Sehat Tahun Ini