Usai Libur Idul Fitri, Perpanjangan SIM di Serang Melonjak

Polri mengeluarkan kebijakan soal SIM yang sudah habis masa aktifnya antara 30 Mei hingga 09 Juni 2019, dapat diperpanjang usai libur Idul Fitri.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 16 Jun 2019, 08:31 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2019, 08:31 WIB
Mau Mengurus SIM Online? Berikut Persyaratannya
Kamu yang ingin mengurus perpanjangan SIM secara online berikut beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi.

Liputan6.com, Jakarta - Usai libur Idul Fitri dan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), lantaran cuti bersama, permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM membludak hingga 50 persen di Polres Serang Kota, Banten.

"Kalau presentase, perbandingan nya Minggu ini dibandingkan minggu sebelum tutup, ada kenaikan di angka 50 persen," kata AKP Ali Rahman, Kasatlantas Polres Serang Kota, yang ditemui disela-sela mengatur arus lalulintas di perempatan Palima, Kota Serang, Banten, Minggu (16/06/2019).

Polri mengeluarkan kebijakan soal SIM yang sudah habis masa aktifnya antara 30 Mei hingga 09 Juni 2019, dapat diperpanjang usai libur Idul Fitri. Masyarakat yang sudah habis masa berlaku SIMnya, mendapatkan prioritas untuk memperpanjangnya.

"Banyak perpanjangan SIM kita kasih kesempatan sampai hari Sabtu kemarin (15/06/2019) diperpanjang. Makanya Ada kenaikan produksi SIM," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Jumlah Perpanjangan SIM

Begini Cara Perpanjang SIM Online
Dengan adanya SIM online itu berarti kamu nggak perlu pulang kampung hanya untuk memperpanjang SIM. Begini caranya!

Berdasarkan catatannya, hingga 15 Juni 2019, perpanjangan SIM A sebanyak 265 lembar, B1 total 7, B2 sebanyak 6, Dan SIM C berjumlah 413. Total keseluruhan 691 lembar SIM.

Sedangkan pembuatan SIM baru untuk tipe A total 267, B1 sebanyak 12, B2 ada 2, C berjumlah 354, dengan total keseluruhan 635 lembar.

"Total pembuat SIM baru dan perpanjangan itu ada (berjumlah) 1.326 lembar," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya