KJRI Jeddah: Visa Mujamalah Kebijakan Kerajaan Arab Saudi

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa mujamalah undangan raja ini.

oleh Mevi Linawati diperbarui 06 Jul 2022, 14:47 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi jemaah haji. (Freepik)
Ilustrasi jemaah haji. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Eko Hartono mengatakan, ada kebijakan Kerajaan Arab Saudi untuk memberikan visa mujamalah atau biasa disebut furoda. Kebijakan ini berlangsung sudah lama.

"Prinsipnya ini diskresi pihak Saudi memberikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapapun juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk tingkat hubungan antara pemerintah Saudi dan pemerintah setempat, termasuk Indonesia," kata dia, Selasa (5/7/2022).

Dia menerangkan, siapa yang dipilih untuk mendapat visa ini berdasarkan rekomendasi dari Kedutaan Besar Arab Saudi di masing-masing negara. Misalnya, Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta akan menentukan siapa yang akan diberikan visa ini.

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa mujamalah undangan raja ini.

"Tapi oleh Kemenag kita, diminta para travel yang mengatur perjalanan dengan visa mujamalah untuk melapor ke Kemenag. Kalau tidak lapor, Kemenag tidak tahu. Termasuk dalam kasus kemarin, Al Fatih (travel yang membawa 46 jemaah furoda) tidak pernah melaporkan jemaah yang mereka bawa ke Kemenag, jadi mereka tidak tahu. Itu prinsipnya visa mujamalah," jelas Eko. 

Eko menjelaskan, pihak Kerajaan Arab Saudi memberikan kuota pada para emir, lalu para emir ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Saudi, dan Kemlu Saudi akan memberikan arahan pada kedutaan besar di negara masing-masing. Misalnya di Indonesia, diberikan sekian visa lalu koordinasi siapa yang akan diberikan.

"Itu kewenangan Saudi. Kemlu Indonesia maupun Kemenag tidak tahu," jelas dia.

46 WNI Gunakan Visa Mujamalah

Bus Shalawat yang mengantar jemaah haji dari pemondokan menuju Masjidil Haram (foto: Bahauddin/MCH2019)
Bus Shalawat yang mengantar jemaah haji dari pemondokan menuju Masjidil Haram (foto: Bahauddin/MCH2019)

Eko mengaku, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Sebab, 46 WNI itu menggunakan visa mujamalah dari Malaysia dan Singapura.

Semestinya visa diberikan oleh Kedubes Saudi di negara tersebut dan mereka yang berangkat dari Indonesia adalah mereka yang punya izin tinggal di Indonesia. Pemberian visa ini pun sudah sejak 2014.

"Begitu juga kalau dari Singapura. Mestinya adalah mereka yang punya izin tinggal di Singapura. Tidak bisa dong orang Amerika terus dapat visa mujamalah dari kedutaan saudi di Inggris. Jadi berantakan dan maksud pemerintah Saudi meningkatkan hubungan bilateral jadi tidak dapat dong, wong yang dikasih warga negara lain," kata dia.

Haji Furoda dengan visa mujamalah di luar kuota haji reguler dan khusus. Karena itu, tidak ada daftarnya. Oleh karena itu, Kemenag menjadi pihak ketiga yang dilibatkan antara pihak Arab Saudi dan travel dengan menjadi pihak pengatur yaitu pihak travel melapor ke Kemenag.

 

Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022
Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022 (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya