DPR Harap Biaya Haji 2023 Bisa Ditekan, Maksimal Rp 45 Juta

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN Yandri Susanto berharap biaya haji 2023 maksimal di angka Rp 45 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Feb 2023, 12:08 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2023, 19:30 WIB
Masjid Nabawi
Jemaah sedang berada di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. (Liputan6.com/Mevi Linawati)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN Yandri Susanto berharap biaya haji 2023 maksimal di angka Rp 45 juta.

Adapun, angka itu lebih rendah dari usulan pemerintah yang mengusulkan biaya haji Rp 69,1 juta.

"Jadi kalau saya bayangkan itu mungkin maksimal bayar 45 juta-lah, mungkin loh ya, jadi jauh dari turun hampir 20 juta dari usulan pemerintah," kata Yandri, saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).

Dia juga berharap biaya haji yang dibayarkan oleh calon jemaah dan yang diambil dari dana manfaat proporsinya sebesar 50-50, tidak seperti usulan pemerintah yang meminta 70-30.

"Nah perbandingannya lebih adil, lebih siap mungkin 50 persen, 50 persen. Jadi, jemaah haji bayar 50 persen, dari nilai manfaat 50 persen," jelas Yandri.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR itu mengatakan, kemungkinan biaya haji yang akan dibayar oleh para calon jemaah sekitar Rp 40 juta, bukan Rp 69,1 juta seperti usulan pemerintah.

"Ya sekitar 40 (juta) an lah yang akan dibayar calon jemaah. Mungkin lebih lah ya. Perkiraan saya 40 (juta) lebih dari jemaah haji, sisanya akan ditutupi dari nilai manfaat yang dikelola BPKH," imbuh dia.

 


Usulan Kementerian Agama

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp 98,89 juta per jemaah, naik Rp 514,88 ribu dibanding tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70% atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp 29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (19/1/2023).

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya