Menag Teken KMA Soal Kuota Haji 2023, Ini Sebaran dan Ketentuannya

Kuota haji Indonesia pada 2023 sebanyak 221.000 yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Feb 2023, 21:56 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023, 21:48 WIB
Biaya Haji 2023
Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR menyepakati biaya haji 2023 sebesar Rp 90.050.637,26. Sementara biaya haji yang perlu dibayarkan calon jemaah haji Rp 49.812.700,26. Dok Kemenag

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.

Dalam KMA yang diteken Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M berjumlah 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Menag di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” ucap menteri yang akrab disapa Gus Men ini.

“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” sambungnya.

 

Kuota Haji Khusus

Counter Khusus Jemaah Haji di Bandara Soetta
Ditjen Imigrasi Menyiapkan Counter Khusus Bagi Jemaah Haji yang Pulang ke Tanah Air. (Foto: Istimewa).

Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Sementara untuk kuota haji khusus, kata Gus Men, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.

 

Sebaran Kuota Haji Reguler

Ratusan jamaah haji asal Indonesia tengah mengantri sesaat sebelum naik pesawat. Garuda Indonesia mengaku, sudah menyelesaikan penerbangan haji dengan jumlah jamaah 107.959 orang.
Maskapai plat merah Garuda Indonesia, mengaku telah menyelesaikan fase keberangkatan penerbangan haji dengan menerbangkan sebanyak 107.959 jemaah calon haji.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

1. Aceh: 4.378

2. Sumatera Utara: 8.328

3. Sumatera Barat: 4.613

4. Riau: 5.047

5. Jambi: 2.909

6. Sumatera Selatan: 7.012

7. Bengkulu: 1.636

8. Lampung: 7.050

9. DKI Jakarta: 7.926

10. Jawa Barat: 38.723

11. Jawa Tengah: 30.377

12. DI Yogyakarta: 3.147

13. Jawa Timur: 35.152

14. Bali: 698

15. NTB: 4.499

16. NTT: 668

17. Kalimantan Barat: 2.519

18. Kalimantan Tengah: 1.612

19. Kalimantan Selatan: 3.818

20. Kalimantan Timur: 2.586

21. Sulawesi Utara: 713

22. Sulawesi Tengah: 1.993

23. Sulawesi Selatan: 7.272

24. Sulawesi Tenggara: 2.019

25. Maluku: 1.086

26. Papua: 1.076

27. Bangka Belitung: 1.065

28. Banten: 9.461

29. Gorontalo: 978

30. Maluku Utara: 1.076

31. Kepulauan Riau: 1.291

32. Sulawesi Barat: 1.453

33. Papua Barat: 723

34. Kalimantan Utara: 416

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya