Liputan6.com, Jakarta - Hukum itikaf bagi wanita di malam Lailatul Qadar boleh atau tidak? Dalam Islam, hukum itikaf bagi wanita adalah boleh, baik itu di masjid maupun di rumah mereka sendiri. Wanita diperbolehkan melaksanakan itikaf dengan izin suami atau wali mereka, terutama jika ingin melakukannya di masjid.
Baca Juga
Advertisement
Akan tetapi, mayoritas ulama juga berpendapat bahwa lebih utama bagi wanita untuk melaksanakan itikaf di rumah mereka sendiri. Bagi wanita yang memilih untuk melaksanakan itikaf di rumah, pahami bahwa hal ini juga dianggap sah dalam hukum Islam.
Itikaf di malam Lailatul Qadar merupakan ibadah yang dihukumi sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bagi pria maupun wanita. Itikaf dilakukan pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan, di mana seorang muslim berfokus dalam ibadah dan berdoa untuk mendapatkan keberkahan dan ampunan dari Allah SWT.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang hukum itikaf bagi wanita dan tata caranya, Rabu (12/4/2023).
Hukumnya Boleh
Hukum itikaf bagi wanita di malam Lailatul Qadar adalah boleh, dan hal ini dapat dilihat dalam praktik para istri Nabi Muhammad SAW seperti yang diceritakan oleh Aisyah RA. Aisyah RA, istri Nabi, sering melaksanakan itikaf selama bulan Ramadhan, ini menunjukkan bahwa wanita dalam Islam diperbolehkan untuk melaksanakan itikaf.
"Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beri'tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti i'tikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW." (HR. Bukhari dan Muslim)
Itikaf Wanita di Masjid
Dalam hukum Islam, izin suami diperlukan bagi wanita yang ingin melaksanakan itikaf, terutama jika mereka bermaksud melakukannya di masjid. Hal ini sejalan dengan prinsip saling pengertian antara suami dan istri dalam Islam, di mana suami memiliki tanggung jawab dalam memberikan izin kepada istri untuk melaksanakan ibadah itikaf.
Menurut Abu Malik Kamal Ibn Sayyid Salim dalam kitab berjudul Fiqh as-Sunnah li an-Nisa', dianjurkan bagi wanita sebagaimana laki-laki untuk bersungguh-sungguh dalam beribadah pada 10 malam terakhir bulan Ramadan.
Pada dasarnya, suami diperbolehkan untuk memberikan izin kepada istrinya untuk beritikaf di masjid dengan syarat tidak ada kekhawatiran akan timbulnya fitnah.
Menurut Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam dalam Beirut, Darul Fikr (1996 M/1416 H), dijelaskan bahwa hukum itikaf bagi wanita di masjid boleh dengan izin suami bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah.
Itikaf Wanita di Rumah
Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa lebih utama bagi wanita untuk melaksanakan itikaf di rumah mereka sendiri. Ini berarti bahwa wanita diperbolehkan untuk melaksanakan itikaf di rumah mereka sendiri, tanpa harus pergi ke masjid, dan ini dianggap tetap sah menurut hukum Islam.
“Sesungguhnya sah bagi perempuan saja, i’tikaf di tempat yang ia khususkan untuk sholat di dalam rumah." (Mu’tamad madzhab imam Abu Hanifah)
Hukum itikaf adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, baik bagi pria maupun wanita. Itikaf dilakukan pada 10 malam terakhir bulan Ramadan.
Advertisement
Tata Caranya
Di malam Lailatul Qadar, malam yang dianggap paling istimewa di bulan Ramadhan, umat Muslim dianjurkan untuk melakukan ibadah itikaf atau berdiam diri di masjid dan rumah.
“Barangsiapa yang beritikaf dengan penuh keimanan dan mengharap (pahala) maka dia akan diampuni dosa-dosa yang telah lalu.” (HR. Dailami)
Orang yang melakukan Itikaf dianjurkan untuk mengucapkan status itikaf apakah fardu karena dinazarkan atau sunnah. Syaratnya adalah beragama Islam, berakal sehat, dan bebas dari hadas besar.
Itikaf adalah ibadah yang bukan hanya sekadar berdiam diri di masjid atau rumah, tetapi juga mencakup berbagai macam aktivitas ibadah, seperti membaca Al-Quran, berdzikir, berdoa, dan melakukan shalat sunnah.
Dalam risalah Imam al-Ghazali berjudul al-Adab fid Din dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah) halaman 435, disebutkan cara iktikaf di masjid dan rumah untuk adab ada delapan.
Artinya:
"Adab iktikaf, yakni: terus menerus berdzikir, penuh konsentrasi, tidak bercakap-cakap, selalu berada di tempat, tidak berpindah-pindah tempat, menahan keinginan nafsu, menahan diri dari kecenderungan menuruti nafsu dan menaati Allah azza wa jalla."
Begini adab itikaf yang dimaksudkan:
1. Mulailah dengan membaca niat
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an i’tikafa fi hadzal masjidi sunnatal lillaahi ta’ala
Artinya: “Saya niat berdiam diri di dalam masjid, sunah karena Allah ta’ala.”
2. Berdoa sesuai riwayat dari Imam Bukhari
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالْجَنَّةَ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ
Allahumma inni as'aluka ridhaaka wal jannah, wa a'udzu bika min sakhatika wan naar
Artinya: "Ya Allah, aku memohon ridha-Mu dan surga-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari kemurkaan-Mu dan api neraka."
3. Membaca dzikir
- Mulailah dzikir saat itikaf dengan membaca istigfar sebanyak tiga kali (أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ).
- Membaca (اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ).
- Kemudian, membaca dzikir berupa tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir sebanyak 33 kali dengan lafal (سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ للهِ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ الله، وَاللهُ أَكْبَرُ).
- Terakhir, membaca dzikir itikaf (اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ) semata untuk memohon ampunan kepada Allah SWT dan memohon keridaan-Nya.
4. Bersalawat kepada Nabi Muhammad SAW
5. Membaca Al-Qur’an ataupun Hadis
6. Jangan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan tidak bermanfaat
7. Mengharap rida dari Allah SWT disertai niat yang bersih
8. Sedikit makan, minum, dan tidur agar lebih khusyuk
9. Menjaga kebersihan dan kesucian diri serta tempat itikaf
Diriwayatkan dalam Hadis Baihaqi, Rasulullah bersabda, "Barang siapa iktikaf 10 hari di dalam bulan Ramadan maka (dapat pahala) seperti orang yang dua kali haji dan dua kali umrah."