Tata Cara dan Bacaan Niat Mandi Junub yang Benar, Jangan Keliru Agar Ibadah Sah

Saat menanggung hadas besar, maka seseorang wajib melaksanakan mandi wajib atau mandi junub sebelum melakukan ibadah

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 16 Des 2023, 18:30 WIB
Diterbitkan 16 Des 2023, 18:30 WIB
Mandi Wajib atau Mandi Junub atau Mandi Keramas. (Heleno Kaizer/Unsplash)
Mandi Wajib atau Mandi Junub dengan keramas sebelum beribadah puasa Ramadhan. (Heleno Kaizer/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Saat menanggung hadas besar, maka seseorang wajib melaksanakan mandi wajib atau mandi junub sebelum melakukan ibadah. Penyebab hadas besar di antaranya haid, nifas, berhubungan intim, dan keluar mani baik disengaja maupun tidak.

Ada sejumlah ibadah wajib maupun sunnah yang menysaratkan suci yang tidak diperbolehkan saat seseorang dalam keadaan junub. Misalnya sholat, berdiam diri atau duduk di masjid, thawaf atau mengelilingi Ka'bah, melafalkan ayat Al-Qur'an, dan menyentuh mushaf.

Khusus mandi junub, dalam pengertian bahasa berarti mandi untuk bersuci dari keadaan junub. Mengutip laman NU, disebut junub ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal.

Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah, mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran. Kedua, jimak atau berhubungan seksual, meskipun tidak mengeluarkan mani.

Lantas bagaimana tata cara mandi junub atau janabah yang benar? Mari simak penjelasan tata cara hingga niat mandi junub.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


Rukun Mandi Junub

Sahkah Puasa Jika Belum Mandi Junub Waktu Masuk Subuh?
Pertanyaan tersebut mungkin sering ditanyakan. Namun bagaimana hukumnya?

Mengutip laman Keislaman NU Online, dalam mandi janabah seseorang wajib melaksanakan dua rukun:

Pertama, niat. Yakni kesengajaan yang diungkapkan dalam hati. Bila ia mampu melafalkan juga secara lisan, hal ini lebih utama.

Contoh lafal niat tersebut adalah:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

"Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.

Kedua, mengguyur seluruh bagian luar badan, tak terkecuali rambut dan bulu-bulunya.

Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke kulit dalam dan pangkal rambut/bulu. Tubuh diasumsikan sudah tidak mengandung najis.

 


Adab Mandi Junub

Mandi wajib
Mandi Junub (sumber: freepik)

Selain hal-hal yang wajib itu, ada juga sejumlah kesunnahan dalam mandi janabah. Imam al-Ghazali dalam Bidâyatul Hidâyah secara teknis menjelaskan adab mandi janabah dengan cukup rinci mulai dari awal masuk kamar mandi hingga keluar lagi.

1. Saat masuk ke kamar mandi ambilah air lalu basuhlah tangan terlebih dahulu hingga tiga kali.

2. Bersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.

3. Berwudhu sebagaimana saat wudhu hendak shalat termasuk doa-doanya. Lalu pungkasi dengan menyiram kedua kaki.

4. Mulailah mandi janabah dengan mengguyur kepala sampai tiga kali--bersamaan dengan itu berniatlah menghilangkan hadats dari janabah.

Berikutnya, guyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali. Jangan lupa menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali; juga menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya).

Pastikan air mengalir ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan--kalaupun tersentuh, berwudhulah lagi.

Di antara seluruh praktik tersebut yang wajib hanyalah niat, membersihkan najis (bila ada), dan menyiramkan air ke seluruh badan.

Selebihnya adalah sunnah muakkadah dengan keutamaan-keutamaan yang tak boleh diremehkan. Orang yang mengabaikan kesunnahan ini, kata Imam al-Ghazali, merugi karena sejatinya amalan-amalan sunnah tersebut menambal kekurangan pada amalan fardhu. Wallahu a'lam.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya