Liputan6.com, Jakarta - Dalam Islam, ada dua jenis hadas yakni hadas besar dan hadas kecil. Hadas besar disucikan dengan mandi wajib atau dalam kondisi tertentu mandi junub, sedangkan hadas kecil disucikan dengan wudhu.
Hadas adalah kondisi tidak suci seorang muslim yang menyebabkan dia tak bisa melakukan ibadah tertentu. Misalnya, sholat.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Penyebab hadas besar di antaranya haid, nifas, melahirkan, keluar mani (sperma) berhubungan intim atau junub.
Perlu diketahui, selain sholat ada sejumlah ibadah dan aktivitas lain yang dilarang dalam kondisi belum mandi junub atau menanggung hadas besar.Ā
DalamĀ kitab Fath al-Qarib al-Mujib, secara ringkas dijelaskan bahwa ada lima hal yang haram dilakukan bagi orang yang berhadas besar,Ā melansir laman NU Lampung, Senin (26/2/2024).
Ā
Simak Video Pilihan Ini:
Sholat dan Membaca Al-Quran
1. Sholat
Orang yang berhadats besar tidak diperbolehkan sholat, baik shalat fardhu ataupun shalat sunnah. Bahkan ibadah-ibadah yang semakna dengan sholat juga diharamkan, seperti sujud syukur, sujud tilawah, dan khutbah Jumat. Seorang yang berhadats besar tidak boleh melaksanakan ibadah tersebut sebelum ia melakukan mandi besar. Ā
2. Membaca Al-Qur'an
Baik dibaca dengan suara keras ataupun suara pelan. Keharaman ini bersifat mutlak, baik membaca satu surat, satu ayat, atau hanya sebatas satu huruf hijaiyah saja dengan meniatkan (qashdu) apa yang ia baca sebagai bagian dari huruf atau ayat Al-Qurāan.
Namun, bagi mereka diperbolehkan membaca lafal yang terdapat dalam Al-Qurāan dengan tujuan berdzikir, misalkan membaca kataĀ BismillahirrahmanirrahimĀ saat sebelum makan, membacaĀ Alhamdulillahi rabbil āalaminĀ setelah selesai makan dan lafal-lafal yang sejenis.Ā
3. Memegang dan Membawa Al-Qurāan
Termasuk yang terlarang bagi orang berhadats besar adalah memegang sampul Al-Qurāan yang masih melekat dengan mushaf. Sedangkan sampul Al-Qurāan yang sudah terlepas (munfasil) dari mushaf, para ulama berbeda pendapat. Menurut Ibnu Hajar al-Haitami, orang berhadats besar boleh memegang sampul yang sudah terpisah tersebut.
Sedangkan menurut Imam ar-Ramli, tetap haram menyentuhnya selama sampul tersebut tidak digunakan untuk benda lain, misal sampul tersebut difungsikan untuk sampul buku atau semacamnya (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani,Ā Qut al-Habib al-Gharib, halaman 46).Ā
Advertisement
Thawaf dan Berdiam Diri di Masjid
4. Thawaf
Baik itu tawaf fardhu, seperti tawaf ifadlah dan tawaf wadaā, atau tawaf sunnah, seperti tawaf qudum. Maka haram bagi orang berhadats besar melaksanakan ibadah tawaf sebelum melaksanakan mandi besar untuk menghilangkan hadats besar yang ada pada dirinya.
5. Berdiam Diri di Masjid
Masjid merupakan tempat yang mulia. Karena itu tidak sopan bagi orang yang sedang memiliki hadats besar berdiam di sana. Keharaman berdiam diri di masjid bagi orang berhadats besar ini bersifat umum, bahkan meskipun durasi berdiam diri di masjid hanya sebatas waktu minimalĀ thumaāninah.Ā
Tempat yang diharamkan bagi orang yang berhadats besar adalah hanya masjid, tidak termasuk mushala, pesantren, madrasah, dan tempat lainnya. Sehingga menurut fiqih mereka boleh berdiam diri di tempat tersebut. Meskipun secara tinjauan adab hal demikian dianggap kurang sopan. Ā
Demikian penjelasan tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat sedang hadats besar sesuai syariat Islam. Semoga kita dapat mengamalkan yang baik dan benar dan menghindari yang salah.