Bolehkah Sujud di Luar Sholat? Ini Hukumnya Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya dalam kajiannya menjelaskan tentang sujud. Menurutnya, sujud merupakan saat yang terindah bagi seorang hamba, karena dengan posisi sujud itulah tampak secara dzahir penghambaan sejati.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 11 Feb 2025, 09:30 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2025, 09:30 WIB
Ilustrasi salat, sujud, ibadah
Ilustrasi salat, sujud, ibadah. (Photo by Syed Aoun Abbas on Unsplash)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sujud merupakan salah satu rukun fi'li atau gerakan yang wajib dilakukan dalam sholat. Syekh Salim bin Sumair dalam kitabnya mengatakan ada tujuh anggota tubuh yang menjadi syarat ketika seseorang bersujud, yaitu kening atau dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung-ujung kedua telapak kaki.

Rasulullah SAW bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ 

Artinya: “Saya diperintah untuk bersujud di atas tujuh anggota badan, yakni dahi—sambil tangan beliau menunjuk pada hidungnya--, kedua tangan, kedua kaki, dan ujung-ujung telapak kaki.” (H.R. Imam Bukhari)

Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya dalam kajiannya menjelaskan tentang sujud. Menurutnya, sujud merupakan saat yang terindah bagi seorang hamba, karena dengan posisi sujud itulah tampak secara dzahir penghambaan sejati.

"Karena sesuatu yang sangat selama ini disanjung, dimuliakan (yaitu) kepala, wajahnya, itu ditumpahkan ke bumi, di hadapan Allah yang Mahakuasa," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Senin (10/2/2025).

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Sujud Bagian Ibadah

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya
Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya. (Foto: YouTube Al Bahjah TV)... Selengkapnya

Buya Yahya mengatakan bahwa sujud merupakan bagian dari ibadah. Maka, bersujud tidak boleh dilakukan di luar ibadah.

"Sujud tidak boleh kecuali dalam ibadah. Hati-hati jangan gampang sujud kecuali untuk ibadah. Sedikit-sedikit sujud, sujud apa itu," ujar Buya Yahya.

Adapun sujud yang diperbolehkan dan termasuk bentuk ibadah ialah dua sujud dalam sholat, sujud sahwi, sujud tilawah, dan sujud syukur.

"Sujud syukur tentunya dengan niat dan dengan cara. Asal sujud saja tidak diperkenankan," ingat Buya Yahya.

Jadi, Buya Yahya menyimpulkan bahwa setiap muslim tidak diperkenankan bersujud di luar yang telah dijelaskan tersebut.

Bagi yang Pernah Sujud di Luar Ketentuan Ulama Ahli Fikih

hukum sujud tilawah adalah
hukum sujud tilawah adalah ©Ilustrasi dibuat Pixabay... Selengkapnya

"Adapun dalam hadis, paling dekatnya seorang hamba kepada Tuhan-nya waktu sujud itu adalah imbauan di saat kita sholat di saat sujud memperbanyak doa. Itupun saat dia sholat sendiri. Kalau sholat jamaah jadi imam jangan panjang-panjang sujudnya," jelas Buya Yahya.

Kemudian Buya Yahya menyinggung kepada orang yang pernah melakukan sujud di luar ketentuan ulama ahli fikih.

"Yang sudah melakukan, karena ketidakmengertian, Allah kan Maha Pengampun, selagi tidak mengerti kedepannya langsung saja lah sholat saja. Saya pengen sujud banyak nih, sholat saja dua rakaat yang panjang sujudnya," tutur Buya Yahya.

Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya