Berkas Kasus Bandar Judi yang Gegerkan Boyolali Dinyatakan P21

Kasus bandar judi Cap Ji Kie itu saat ini dinyatakan P21 dalam surat Kejaksaan Negeri Boyolali bernomor B/98/M.3.29/Eku.1/01/2022 tertanggal 27 Januari 2022

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jan 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2022, 12:00 WIB
Berkas kasus bandar judi di Boyolali dinyatakan P21. (Foto: Liputan6.com/Humas Polda Jateng)
Berkas kasus bandar judi di Boyolali dinyatakan P21. (Foto: Liputan6.com/Humas Polda Jateng)

Liputan6.com, Boyolali - Kepolisian Resor Boyolali, Jawa Tengah menyatakan berkas kasus bandar judi dengan tersangka bernisial SH (25) dan lima penyalurnya, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Boyolali.

Kasus bandar judi Cap Ji Kie itu saat ini dinyatakan P21 dalam surat Kejaksaan Negeri Boyolali bernomor B/98/M.3.29/Eku.1/01/2022 tertanggal 27 Januari 2022.

Dalam surat tersebut dinyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas nama SH alias G sudah lengkap.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan pihaknya sudah memonitor perkembangan kasus tersebut dan menyatakan penyidik Polres Boyolali sudah menangani masalah ini secara obyektif dan prosedural.

“Betul kasus tersebut sudah P 21 dan saat ini sudah dilimpahkan sepenuhnya ke kejaksaan. Dalam beberapa hari ke depan akan kami tahap duakan,” katanya, saat wawancara, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Menurut dia, penanganan kasus bandar judi di Boyolali tersebut membuktikan kinerja Polri yang profesional.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Murni Penyelidikan Polisi

“Sejak awal, penangkapan tersangka dan kelima tambang (penyalur) judi jenis Cap Ji Kie di Boyolali itu adalah hasil kerja keras aparat setempat,” jelas Kabidhumas.

Dia mengungkapkan, Laporan polisi (LP) yang diterbitkan Polres Boyolali atas kasus tersebut adalah LP model A, di mana laporan model itu adalah murni hasil penyelidikan anggota di lapangan.

“Sedangkan apabila perkara tersebut merupakan aduan masyarakat maka klasikasinya masuk LP model B,” dia menjelaskan.

Kapolda Jateng, menurut Kabidhumas, memberikan apresiasi atas dukungan masyarakat Boyolali dan kerja sama kejaksaan negeri setempat dalam penanganan kasus ini.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat Boyolali kepada Polridalam penanganan kasus ini. Semoga ke depan dukungan masyarakat ini menjadi motivasi bagi Polri untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ucap Iqbal.

Diketahui, tersangka SH adalah suami wanita berinisial R yang melapor telah menjadi korban pemerkosaan orang yang mengaku polisi. Dalam perjalanan kasus ini, R juga melapor merasa dilecehkan oleh seorang perwira di Polres Boyolali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya