Tenaga Honorer Bakal Diganti Outsourcing, Apa Itu?

Outsourcing awalnya dikenal sebagai strategi bisnis di tahun 1989 dan menjadi bagian integral ekonomi bisnis selama tahun 1990-an.

oleh Tifani diperbarui 04 Jun 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2022, 16:00 WIB
ilustrasi outsourcing
Ilustrasi Outsourcing (outsourcing-pharma.com)

Liputan6.com, Semarang - Pemerintah akan secara resmi menghapus tenaga honorer pada 23 November 2023 mendatang. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengangkat tenaga kerja outsourcing untuk menyelesaikan permasalahan kekurangan sumber daya manusia.

Dikutip dari berbagai sumber, tenaga kerja outsourcing adalah pekerjaan yang tidak berhubungan dengan bisnis inti. Pekerjaan outsourcing kemudian dialihkan depada pihak ketiga.

Dengan kata lain outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.

Secara singkatnya, karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja dari pihak lain. Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan.

Outsourcing awalnya dikenal sebagai strategi bisnis di tahun 1989 dan menjadi bagian integral ekonomi bisnis selama tahun 1990-an. Strategi kerja outsourcing ini kian berkembang setiap tahunnya.

Di Indonesia, tenaga kerja outsourcing ini boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan. Hal tersebut dilakukan dengan perjanjian tertulis antar perusahaan pengguna dan penyedia tenaga outsourcing.

Perlu digarisbawahi, bahwa perusahaan yang menyediakan sumber daya manusia atau tenaga kerja outsourcing ini harus berbentuk badan hukum dan mengantongi izin dari badan ketenagakerjaan.

Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa outsource. Karyawan outsourcing akan bekerja untuk perusahaan dengan sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Mengingat tenaga kerja outsourcing adalah tenaga kerja yang berada di bawah perusahaan berbeda dengan perusahaan tempatnya bekerja, maka status dari tenaga kerja outsourcing ada di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan di mana ia bertugas.

Lalu, mengenai upah, hak perlindungan dan jaminan kesejahteraan tenaga outsourcing dibebankan kepada perusahaan yang mempekerjakannya. Bukan perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing.

Tenaga kerja outsourcing memang dapat memangkas anggaran biaya untuk pelatihan. Sebab tenaga outsourcing sudah memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan untuk bekerja. Namun perlu diingat bahwa biasanya kontrak kerja tenaga outsourcing dengan perusahaan relatif singkat.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya