Bea Cukai Kediri Amankan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebanyak 1,92 juta batang rokok dengan nilai Rp2,18 miliar, diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2022, 22:34 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2022, 22:00 WIB
Gencarkan Operasi Pasar, Bea Cukai Amankan 24 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal
Ilustrasi operasi pasar.

Liputan6.com, Kediri Sebanyak 1,92 juta batang rokok dengan nilai Rp2,18 miliar, diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur.Rokok ilegal ini hendak dikirim melalui jalur tol di Jombang.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo mengemukakan upaya penggagalan itu dilakukan Tim Unit Intelejen dan Penindakan Bea Cukai Kediri di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang pada, Rabu (11/5) malam.

"Ada 1,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dimuat dalam truk bernopol AE 8596 XX. Setelah truk melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, tim kami langsung bergerak melakukan pengejaran," kata Sunaryo, seperti dilansir dari Antara Kamis (19/5).

Lebih jauh,ia mengatakan tim bergerak cepat, sebab jika terlambat rokok polos sebanyak 1,9 juta jika terlambbatang itu bisa dikirim ke lokasi yang dituju menuju Jawa Tengah.

Menurutnya, nilai barang mencapai Rp 2,18 miliar.Jika lolos dari sergapan pertugas negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar.

Rokok tersebut meliputi sigaret kretek mesin (SKM) merek SBR sebanyak 113 karton atau setara 1.808.000 batang. Kemudian, ada pula rokok tanpa dilekati pita cukai jenis SKM merek RQ PRO RIZQUNA sebanyak tujuh karton atau setara 112.000 batang.

"Nilai barang ini mencapai Rp2,18 miliar. Jika ini lolos negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar," katanya.

Sampai ini, Bea Cukai telah menetapkan pada AI, yang merupakan sopir truk yang mengangkut rokok tersebut. Ia melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 10 kali nilai cukai.

Ia menambahkan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.Kasus ini akan dikembangkan lagi guna mengetahui pemilik rokok tersebut.

Pihaknya juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika melihat peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Selain tidak dilengkapi pita cukai, rokok ilegal biasanya tidak memiliki keterangan alamat pabrik, dan keterangan jumlah isi.

Bea Cukai Kediri, kata Sunaryo, juga intensif sosialisasi terkait dengan pita cukai. Dengan itu, masyarakat juga mempunyai edukasi terkait dengan rokok ilegal.

 

Simak juga video pilihan berikut ini

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya